Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MALANG, – Polisi merilis pengakuan tersangka pembawa bom molotov di kawasan Balai Kota
Malang.
Aksi yang dilakukan pemuda berinisial YAP (21) terjadi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.Wakil Kepala Polresta
Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan, sepulang bekerja dari toko elektronik di Jalan Pasar Besar, tersangka YAP langsung menuju Gedung DPRD Kota
Malang untuk mengikuti aksi demo.
Baca Juga:
Tersangka memperoleh informasi terkait aksi tersebut melalui media sosial."Di tengah perjalanan, tersangka dihentikan oleh dua orang berboncengan yang tidak dikenalnya. Orang tersebut bertanya, apakah ikut unjuk rasa di depan gedung DPRD, dan tersangka mengiyakan," ujarnya dalam konferensi pers di Polresta
Malang Kota, Jumat (26/9/2025).
Kedua orang tersebut kemudian memberikan uang sebesar Rp 20.000 serta satu botol berisi cairan bensin (molotov) kepada tersangka YAP, yang nantinya digunakan untuk membakar pagar Gedung DPRD Kota
Malang. Setibanya di depan SMA Negeri 1 Kota
Malang, yang berjarak tidak jauh dari Gedung DPRD dan Balai Kota, YAP membakar dedaunan dengan tujuan memprovokasi pendemo untuk ikut melakukan pembakaran.
Namun, aksi tersebut disaksikan warga setempat, dan YAP langsung diamankan sebelum diserahkan ke polisi. Polisi saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk memburu empat pelaku lainnya yang diketahui membawa molotov tetapi melarikan diri saat YAP ditangkap.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami siapa yang menyuruh dan memberikan uang kepada tersangka untuk melakukan perbuatan tersebut. "Masih kami dalami (yang memberi uang dan menyuruh). Ciri-cirinya sudah kami kantongi," ujar AKBP Oskar.
Atas perbuatannya, tersangka YAP dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*
(KM/P)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.