Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Polisi saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk memburu empat pelaku lainnya yang diketahui membawa molotov tetapi melarikan diri saat YAP ditangkap.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami siapa yang menyuruh dan memberikan uang kepada tersangka untuk melakukan perbuatan tersebut. "Masih kami dalami (yang memberi uang dan menyuruh). Ciri-cirinya sudah kami kantongi," ujar AKBP Oskar.
Atas perbuatannya, tersangka YAP dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*
(KM/P)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.