M.O.H, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bange tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Bange, Kecamatan Torgamba. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
LABUHANBATU SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaranDesa Bange, Kecamatan Torgamba.
Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp1,1 miliar dari total anggaran sebesar Rp2 miliar.Dua tersangka yang ditetapkan adalah M.O.H, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bange, dan S.D, mantan Sekretaris Desa.
Namun hingga kini, tersangka S.D masih dalam proses pencarian oleh pihak kejaksaan."Penetapan tersangka ini merupakan bukti keseriusan Kejari Labusel dalam menangani tindak pidana korupsi. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera," ujar Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga, S.H., saat konferensi pers di halaman kantor Kejari Labusel, Senin (29/9).
Kasus ini mencuat dari hasil penyelidikan terhadap penggunaan dana desa yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan. Kedua tersangka ditengarai menyalahgunakan wewenang, tidak melakukan pelaporan yang transparan, serta mengelola dana tanpa akuntabilitas yang jelas.
"Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa justru diduga kuat diselewengkan," tambah Oloan.Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, termasuk upaya pengejaran terhadap S.D yang saat ini berstatus buron.
Masyarakat diminta proaktif mendukung proses penegakan hukum."Kami imbau masyarakat membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka yang masih buron. Dukungan publik sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi," tegas Oloan.
Kasus ini menjadi perhatian khusus di tengah upaya nasional untuk memperkuat tata kelola dana desa yang kerap rawan disalahgunakan.