BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Miris! Saudara Kembar 60 Tahun Cabuli Disabilitas, Motif Hanya Kepuasan Pribadi

S. Erfan Nurali - Selasa, 30 September 2025 19:04 WIB
Miris! Saudara Kembar 60 Tahun Cabuli Disabilitas, Motif Hanya Kepuasan Pribadi
Konferensi pers kasus pencabulan dua saudara kembar berusia lanjut terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Lobby Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI – Dua saudara kembar berusia lanjut, IS dan SUM (60), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial N di wilayah Bekasi Utara.

Perbuatan tak senonoh itu terbongkar setelah seorang saksi merekam aksi pelaku dan melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota.

Video tersebut menjadi bukti kuat dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga:

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan kronologi kejadian.

Aksi pertama terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 15.20 WIB di pos kali pengairan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.

Saat itu, korban yang tengah duduk di sebuah bangku tiba-tiba didatangi pelaku IS yang kemudian merangkul dan meremas bagian tubuh korban.

"Pelaku merangkul korban dan meremas bagian tubuh korban. Aksi tersebut sempat direkam oleh salah seorang saksi," ujar Kusumo dalam konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/9).

Tak lama berselang, korban kembali mengalami perlakuan serupa dari saudara kembar IS, yakni SUM.

Modus yang digunakan kedua pelaku sama, dengan mendekati korban lalu melakukan perbuatan cabul.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan motif kepuasan pribadi.

"Salah satu pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan ini, sementara pelaku lain baru sekali, namun dengan korban yang sama," jelas Kusumo.

Atas perbuatannya, IS dan SUM dijerat Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Razman Nasution Divonis Penjara 1,5 Tahun, Hotman Paris: Bagaimana Nasib Para Istrinya?
Klarifikasi Yai Mim: Kronologi Tuduhan Pencabulan Eks Dosen UIN Malang Terkuak!
Peras 12 Kepsek di Sumut Rp4,7 Miliar, Oknum Polisi Dituntut 8 Tahun Penjara
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Bercerai, Ikrar Talak Dibacakan lewat Kuasa Hukum
Rp360 Miliar Setoran Tambang Ilegal ke Oknum Aparat? Ini Kata Kapolda Aceh
Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pelaku Penganiayaan Kurir yang Viral
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru