Bikin Gaduh, Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong Wanita yang Picu Polemik
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait
NASIONAL
TANJAB TIMUR – Polres Tanjab Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemortalan jalan umum tanpa izin di Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi.
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) aktif dan Ketua RT yang berada di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlanjut ke penyidikan.Baca Juga:
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat dan awalnya ditangani oleh Polda Jambi, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Tanjab Timur pada April 2025.
"Tersangka pertama adalah Ketua RT 08 Desa Sungai Toman berinisial A, yang telah ditetapkan pada 19 Maret 2025. Ia bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata AKP Ahmad, Selasa (30/9/2025).
Sementara itu, tersangka kedua adalah Kades Sungai Toman berinisial Z, yang ditetapkan pada 8 September 2025.
Seperti tersangka pertama, Kades Z juga menjalani pemeriksaan secara kooperatif dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan pada 23 September lalu.
Kasat Reskrim menambahkan, karena keduanya masih aktif menjalankan tugas di pemerintahan desa dan lingkungan RT, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
Namun, keduanya wajib menjalani prosedur wajib lapor guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
"Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Pemkab Tanjab Timur dan instansi terkait seperti Dinas PMD dan Dinas Perhubungan, mengingat lokasi yang menjadi persoalan adalah jalan umum milik pemerintah kabupaten," ujar Ahmad.
Menurut penyidikan, pemortalan jalan umum yang dilakukan tanpa izin resmi dari dinas terkait dan Pemkab Tanjab Timur, meskipun sudah melalui proses musyawarah sebelumnya.
Tindakan ini melanggar Pasal 192 KUHP tentang perbuatan yang merintangi jalan umum.
"Meski tujuan pemortalan untuk menjaga kualitas jalan, tetapi langkah yang diambil tersangka tidak sesuai prosedur karena tidak mengajukan izin resmi. Oleh karenanya, kami mengambil langkah hukum terhadap mereka," pungkas AKP Ahmad Soekany Daulay.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pejabat pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh taat hukum.
Pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan perkara ini agar masyarakat mendapat kepastian hukum.*
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menargetkan revitalisasi 288 ribu sekolah di seluruh Indonesia rampung pada 2028 sebagai bagian dari i
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri perayaan Paskah Oikumene Pemerintah Kota Medan 2026 yang berlangsung meriah dan khid
AGAMA
TANJUNGBALAI Wali Kota Mahyaruddin Salim menerima audiensi LBH Keadilan Setara di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2026).Dalam pertemuan ter
NASIONAL
TANJUNGBALAI Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi solidaritas organisasi kemasya
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Pengadilan Agama Tanjungbalai menandatangani nota kesepahaman (MoU) guna memperkuat pe
NASIONAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Mahyaruddin Salim menerima audiensi GARUDASU di ruang kerjanya, Senin (27/4/2026).Dalam pertemuan tersebut, Ketu
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Mahyaruddin Salim menerima audiensi organisasi kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bertajuk Energy
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali KotaWali Kota Mahyaruddin Salim menerima audiensi panitia perayaan HUT ke105 Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) da
AGAMA
TANJUNGBALAI Sebanyak 134 jemaah calon haji asal Kota Tanjungbalai Tahun 1447 H/2026 M mengikuti prosesi tepung tawar yang digelar di Pe
AGAMA