BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

KPK Periksa Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas

- Rabu, 01 Oktober 2025 14:00 WIB
KPK Periksa Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
KPK Periksa Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas (foto : cerinews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10/2025).

Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.

Hendi Prio Santoso sebelumnya disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK di persidangan.

Baca Juga:

Dalam dakwaan terhadap terdakwa Direktur Komersial PT PGN 2016–2019, Danny Praditya, Hendi disebut sebagai salah satu pihak yang turut diperkaya sebesar 500.000 dolar Singapura.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HPS, Direktur Utama PT PGN tahun 2009 sampai dengan 2017," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Hendi juga pernah diperiksa KPK pada Senin (4/8/2025) lalu.

Saat itu, penyidik mendalami pengetahuannya mengenai proses pembentukan holding BUMN Minyak dan Gas serta kondisi keuangan PT IAE dan Isargas Group pada 2017.

Kasus korupsi ini telah menjerat dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Komersial PT PGN 2016–2019, Danny Praditya, dan Direktur Utama PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.

Keduanya kini ditahan dan perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pada 1 September 2025, perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS, atau setara Rp247 miliar (kurs Rp16.470 per dolar AS).

Kerugian timbul dari skema pembayaran di muka (advance payment) yang diinisiasi Danny Praditya pada 2017 kepada PT IAE, yang ternyata digunakan untuk membayar utang-utang PT IAE dan Isargas Group, bukan untuk kepentingan jual beli gas.*

(t/dv)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Pindahkan 32 Kendaraan Sitaan Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker
Topan Ginting & Mantan Sekda Efendi Pohan Akan Dihadirkan Sebagai Saksi Korupsi Proyek Jalan Sumut
KPK Tunggu Analisis JPU Soal Hadirkan Bobby Nasution sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Sumut
Uang Rp1,3 Miliar dari Kasus Korupsi Bank BJB Disita, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
Mercy Warisan BJ Habibie Jadi Barang Bukti KPK, Ilham: Saya Hanya Mau Mobil Kembali
KPK Dalami Dugaan Pemerasan Calon TKA di Kemnaker Sebelum Era Menaker Ida Fauziyah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru