MEDAN — Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suapproyek peningkatan jalan provinsi di Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (1/10).
Dalam kesaksiannya, Yasir mengakui pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
Ia berdalih perkenalan itu terjadi karena Topan tengah mencari rekanan yang memiliki pabrik aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel.
"Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan proyek jalan di Tapsel," kata Yasir saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Putra Prayitno.
Yasir menjelaskan, ia pertama kali berkenalan dengan Topan Ginting pada Maret 2024, saat rombongan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meninjau lokasi banjir bandang di Tapsel.
Dalam kunjungan itu, kata dia, turut dilakukan penyaluran bantuan dan pengecekan alur sungai.
Tak hanya itu, Yasir juga mengaku beberapa kali bertemu dengan Akhirun. Bahkan, terdakwa yang dikenal dengan sapaan Haji Kirun tersebut pernah memintanya membantu urusan pribadi, yaitu agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu menanggapi kesaksian Yasir dengan nada tegas.
Ia mengingatkan bahwa sebagai pejabat kepolisian, Yasir seharusnya menjaga marwah institusi dan tidak turut campur dalam urusan yang rawan konflik kepentingan.
"Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres," tegas hakim Khamazaro dalam persidangan.
Selain Yasir, majelis hakim juga mendengar keterangan dari tiga saksi lainnya, termasuk Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemprov Sumut, Effendi Pohan.
Sementara dua saksi kunci lainnya, Topan Ginting dan Rasuli, tidak hadir dan dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis (2/10).