BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

Eks Kapolres Tapsel Akui Kenalkan Kontraktor ke Pejabat PUPR, Hakim: Harusnya Saudara Malu!

Zulkarnain - Rabu, 01 Oktober 2025 15:09 WIB
Eks Kapolres Tapsel Akui Kenalkan Kontraktor ke Pejabat PUPR, Hakim: Harusnya Saudara Malu!
Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi (kiri) saat memberikan kesaksian di persidangan, Rabu (1/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi di Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (1/10).

Dalam kesaksiannya, Yasir mengakui pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.

Ia berdalih perkenalan itu terjadi karena Topan tengah mencari rekanan yang memiliki pabrik aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel.

Baca Juga:

"Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan proyek jalan di Tapsel," kata Yasir saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Putra Prayitno.

Yasir menjelaskan, ia pertama kali berkenalan dengan Topan Ginting pada Maret 2024, saat rombongan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meninjau lokasi banjir bandang di Tapsel.

Dalam kunjungan itu, kata dia, turut dilakukan penyaluran bantuan dan pengecekan alur sungai.

Tak hanya itu, Yasir juga mengaku beberapa kali bertemu dengan Akhirun. Bahkan, terdakwa yang dikenal dengan sapaan Haji Kirun tersebut pernah memintanya membantu urusan pribadi, yaitu agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu menanggapi kesaksian Yasir dengan nada tegas.

Ia mengingatkan bahwa sebagai pejabat kepolisian, Yasir seharusnya menjaga marwah institusi dan tidak turut campur dalam urusan yang rawan konflik kepentingan.

"Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres," tegas hakim Khamazaro dalam persidangan.

Selain Yasir, majelis hakim juga mendengar keterangan dari tiga saksi lainnya, termasuk Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemprov Sumut, Effendi Pohan.

Sementara dua saksi kunci lainnya, Topan Ginting dan Rasuli, tidak hadir dan dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis (2/10).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Hadirkan Lima Saksi dalam Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut, Foto Gubernur Sumut Disorot
KPK Periksa Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
KPK Pindahkan 32 Kendaraan Sitaan Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker
Topan Ginting & Mantan Sekda Efendi Pohan Akan Dihadirkan Sebagai Saksi Korupsi Proyek Jalan Sumut
KPK Tunggu Analisis JPU Soal Hadirkan Bobby Nasution sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Sumut
Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan, Diduga Korupsi Dana Operasional Rp1,9 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru