Hujan Ringan Mendominasi Sumatera Utara, Pakpak Bharat Diguyur Hujan Sedang
MEDAN Cuaca di Provinsi Sumatera Utara pada hari ini didominasi hujan dengan intensitas ringan. Sejumlah wilayah lain terpantau berawan,
NASIONAL
KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Tersangka terbaru berinisial MG, seorang wanita yang diketahui sebagai admin toko pupuk milik suaminya, TS, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap MG dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/L.2.19/Fd.2/09/2025, sebagai hasil pengembangan dari fakta persidangan tiga terdakwa sebelumnya: TS, RKS, dan IH.Baca Juga:
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, D. M. Sebayang, mengonfirmasi hal tersebut dan menjelaskan bahwa status MG dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan mendalam dilakukan oleh tim penyidik.
"Dari pengembangan yang dilakukan, kami menaikkan status MG dari saksi menjadi tersangka. Ini setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang menguatkan perannya dalam kasus ini," ujar Sebayang, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo, Renhard Harvey Sembiring, menjelaskan bahwa penetapan MG sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan perkara yang telah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Dalam fakta persidangan, MG disebut berperan penting dalam proses manipulasi data distribusi pupuk subsidi.
Ia diketahui membuat kwitansi fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah pupuk yang sebenarnya diterima oleh kelompok tani.
"MG merupakan admin toko pupuk milik suaminya, TS. Dia membuat laporan dan kwitansi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Jumlah pupuk yang disalurkan ke petani lebih sedikit daripada yang dilaporkan," terang Renhard.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, MG langsung ditahan oleh tim penyidik dan dibawa ke Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta, Medan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan sembari penyidik menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
MG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MEDAN Cuaca di Provinsi Sumatera Utara pada hari ini didominasi hujan dengan intensitas ringan. Sejumlah wilayah lain terpantau berawan,
NASIONAL
JAKARTA Sebagian besar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diguyur hujan ringan pada hari ini. Sementara itu, wilayah Kepulau
NASIONAL
BANDUNG Sebagian besar wilayah Provinsi Jawa Barat diguyur hujan dengan intensitas ringan pada hari ini. Sejumlah daerah bahkan dilapork
NASIONAL
YOGYAKARTA Sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga disertai petir p
NASIONAL
DENPASAR Sejumlah wilayah di Provinsi Bali diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada hari ini. Data prakiraan cuaca menu
NASIONAL
TAPANULI UTARA Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si, menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Daerah (D
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M, menghadiri pelepasan distribusi bantuan kemanusiaan Polri untuk masyar
NASIONAL
SULAWESI SELATAN Sebuah kapal penumpang, KM Cahaya Intan Celebes, dilaporkan tenggelam di perairan Teluk Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (
PERISTIWA
MEDAN Ribuan warga Kota Medan memadati Jalan Masjid Raya untuk mengikuti pawai obor menyambut Ramadan 1447 H, Sabtu (14/2/2026) malam. P
NASIONAL
TAPANULI TENGAH Pembangunan Jembatan Armco titik kedua di Desa Mela Dolok, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, telah ramp
NASIONAL