BGN Ungkap Modus Penipuan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap praktik penipuan berkedok jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menya
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Tersangka terbaru berinisial MG, seorang wanita yang diketahui sebagai admin toko pupuk milik suaminya, TS, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap MG dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/L.2.19/Fd.2/09/2025, sebagai hasil pengembangan dari fakta persidangan tiga terdakwa sebelumnya: TS, RKS, dan IH.Baca Juga:
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, D. M. Sebayang, mengonfirmasi hal tersebut dan menjelaskan bahwa status MG dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan mendalam dilakukan oleh tim penyidik.
"Dari pengembangan yang dilakukan, kami menaikkan status MG dari saksi menjadi tersangka. Ini setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang menguatkan perannya dalam kasus ini," ujar Sebayang, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo, Renhard Harvey Sembiring, menjelaskan bahwa penetapan MG sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan perkara yang telah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Dalam fakta persidangan, MG disebut berperan penting dalam proses manipulasi data distribusi pupuk subsidi.
Ia diketahui membuat kwitansi fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah pupuk yang sebenarnya diterima oleh kelompok tani.
"MG merupakan admin toko pupuk milik suaminya, TS. Dia membuat laporan dan kwitansi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Jumlah pupuk yang disalurkan ke petani lebih sedikit daripada yang dilaporkan," terang Renhard.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, MG langsung ditahan oleh tim penyidik dan dibawa ke Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta, Medan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan sembari penyidik menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
MG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, MG terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.*
(tm/a008)
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap praktik penipuan berkedok jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menya
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik I
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan proses pemulihan infrastruktur di Aceh pascabencana besar yang terjadi pada N
PEMERINTAHAN
JAKARTA Bareskrim Polri menangkap seorang anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di kelab malam BFashion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sejumlah wilayah di Provinsi Aceh kembali mengalami pemadaman listrik pada Senin malam, 25 Mei 2026. Warga melaporkan listrik
PERISTIWA
PADANG General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat, Ajrun Karim, mengaku tidak menduga terjadinya pemadaman listrik m
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menetapkan Sumatera Utara sebagai provinsi penerima pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) terbesar dibandingkan Aceh
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mematangkan persiapan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 yang akan digelar pada 3 Juli hing
PEMERINTAHAN