BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

KPK Dalami Peran Travel Haji dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota di Kemenag

- Kamis, 02 Oktober 2025 10:07 WIB
KPK Dalami Peran Travel Haji dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota di Kemenag
KPK Dalami Peran Travel Haji dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota di Kemenag (foto : metrotv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan fokus mendalami peran pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik tengah menelisik distribusi dan harga jual kuota haji khusus yang dikelola travel-travel haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah penyedia jasa travel haji dilakukan untuk mengetahui jumlah kuota yang mereka peroleh serta besaran pembayaran untuk setiap kuota.

"Kemarin pemeriksaan terhadap travel-travel untuk memastikan mereka dapat berapa kuota haji, lalu berapa pembayarannya untuk masing-masing kuota," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga:

Selain itu, penyidik KPK juga ingin mengetahui sumber kuota tambahan yang didapat oleh pihak swasta.

"Setiap travel itu berbeda-beda. Kita tanyakan juga nanti dari siapa dapatnya kuota tersebut, dan lain-lain," jelasnya.

Pembagian Kuota Tidak Sesuai Aturan

Dalam kasus ini, dugaan korupsi muncul akibat pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai aturan. Dari 20 ribu kuota tambahan yang diberikan, seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membagi rata 50:50.

KPK juga mendalami aliran dana dalam perkara ini. Asep menegaskan, detail penyidikan belum bisa dipublikasikan demi menjaga proses hukum yang sedang berjalan.

Pemeriksaan Pejabat dan Tokoh Publik

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag dan pihak travel umroh, termasuk Ustaz Khalid Basalamah. Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dua kali dimintai keterangan, yakni pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, dengan fokus utama pada keterlibatan pihak swasta dan penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi kuota haji.*

(mt/dv05)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Komitmen Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi, Nilai MCP Capai 83,84
KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun
KPK Dalami Sejak Kapan Praktik Pemerasan TKA Terjadi di Kemnaker, Cak Imin Cs Bisa Dipanggil
Bendahara UPT PUPR Gunung Tua Akui Terima Uang Suap dari PT DNG: “Atas Perintah Pak Rasuli”
Proyek Jalan di Sipiongot Disisipkan dalam Usulan Perbaikan Jalan Nias Barat, Tapi Tak Direalisasi
KPK Tahan Mantan Dirut PGN Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru