JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan fokus mendalami peran pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik tengah menelisik distribusi dan harga jual kuota haji khusus yang dikelola travel-travel haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah penyedia jasa travel haji dilakukan untuk mengetahui jumlah kuota yang mereka peroleh serta besaran pembayaran untuk setiap kuota.
"Kemarin pemeriksaan terhadap travel-travel untuk memastikan mereka dapat berapa kuota haji, lalu berapa pembayarannya untuk masing-masing kuota," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Selain itu, penyidik KPK juga ingin mengetahui sumber kuota tambahan yang didapat oleh pihak swasta.
"Setiap travel itu berbeda-beda. Kita tanyakan juga nanti dari siapa dapatnya kuota tersebut, dan lain-lain," jelasnya.
Pembagian Kuota Tidak Sesuai Aturan
Dalam kasus ini, dugaan korupsi muncul akibat pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai aturan. Dari 20 ribu kuota tambahan yang diberikan, seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membagi rata 50:50.
KPK juga mendalami aliran dana dalam perkara ini. Asep menegaskan, detail penyidikan belum bisa dipublikasikan demi menjaga proses hukum yang sedang berjalan.
Pemeriksaan Pejabat dan Tokoh Publik
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag dan pihak travel umroh, termasuk Ustaz Khalid Basalamah. Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dua kali dimintai keterangan, yakni pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, dengan fokus utama pada keterlibatan pihak swasta dan penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi kuota haji.*
(mt/dv05)
Editor
: Redaksi
KPK Dalami Peran Travel Haji dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota di Kemenag