Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu saat menemukan barang butki narkotika dalam mobil sedan hitam yang dihentikan di Jalinsum, Jalan Jenderal Sudirman, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura, Senin (2/3/2026). (foto: Dok. Polres Labuhanbatu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua karung goni putih berisi 30 bungkus sabu seberat 31,5 kilogram bruto dan enam bungkus ekstasi sebanyak 30.000 butir," kata Wahyu.
Dua tersangka yang diamankan adalah B.S. alias E (25), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan A.O. (24), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keduanya mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput narkotika dari Tanjungbalai dan mengantarkannya ke Provinsi Jambi.
"Untuk setiap pengiriman, kedua tersangka dijanjikan upah Rp 6 juta," ujarnya.
Pengungkapan berawal pada Senin (2/3/2026), saat tim mendapatkan informasi terkait mobil sedan hitam bernopol BK 1238 AFM yang dicurigai membawa narkotika.
Kendaraan itu kemudian dihentikan di Jalinsum, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selain sabu dan ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai Rp 3.050.000, tas, dan satu unit mobil Honda City warna hitam metalik.
Kedua pelaku kini ditahan di PolresLabuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.*