BREAKING NEWS
Minggu, 06 Juli 2025

Polsek Telanaipura Tangkap Pelaku Pembunuhan Gegara Tidak Terima Ditagih Hutang

BITVonline.com - Jumat, 29 November 2024 06:15 WIB
88 view
Polsek Telanaipura Tangkap Pelaku Pembunuhan Gegara Tidak Terima Ditagih Hutang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI -Polsek Telanaipura berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Dr. Siwabessy, RT 17, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Sabtu (23/11/2024). Pelaku pembunuhan, yang diketahui berinisial AH (62), ditangkap hanya 5 jam setelah kejadian oleh tim Unit Reskrim Polsek Telanaipura bersama Satreskrim Polresta Jambi.

Korban dalam kasus ini adalah Helmi (35), seorang buruh harian lepas yang juga tinggal di sekitar lokasi kejadian. Menurut Kapolsek Telanaipura AKP S.Harefa, peristiwa ini bermula saat korban mendatangi rumah pelaku dan menagih hutang yang sudah lama tidak dibayar. Meski hutang tersebut telah disampaikan beberapa kali, pelaku tidak merasa terhutang dan merasa tersinggung oleh tindakan korban yang terus menagih dengan nada tinggi.

“Karena merasa terpojokkan, pelaku merasa tidak dihargai, dan akhirnya ia masuk ke kamar untuk mengambil pisau,” jelas AKP Harefa. Pelaku kemudian kembali ke ruang tamu dan menikamkan pisau ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali. Korban yang terluka kemudian berjalan menuju ruang tengah dan meminta bantuan teman-temannya untuk dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga:

Pelaku yang merasa ketakutan segera meninggalkan tempat kejadian dan meminta bantuan anak tirinya untuk melarikan diri ke terminal Simpang Rimbo. “Korban mengalami luka tusuk yang parah dan meninggal dunia di Rumah Sakit Raden Mattaher,” ungkap Kapolsek.

Setelah menerima informasi, tim Opsnal Polsek Telanaipura bersama Opsnal Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku ditemukan di rumah keluarganya di Kecamatan Jambi Timur. Setelah diinterogasi, AH mengakui perbuatannya dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah pisau jenis badik yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Boc4h 12 Tahun Hanyut Saat Mandi di Sungai Deli dan Ditemukan T3w4s 4 KM dari Lokasi
Aliansi Penerbit Independen Gugat Google ke Komisi Eropa, Tuding Fitur AI Overviews Rugikan Media
Puluhan Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Belum Ditemukan, Nelayan Madura Diminta Waspada dan Segera Lapor
Banjir Kiriman dari Bogor Rendam Permukiman di Jakarta Timur, Warga Dievakuasi dengan Perahu Hingga Siang Ini
OTT Proyek Jalan Sumut: KPK Tetapkan 5 Tersangka dari 7 yang Diamankan
Tulis Pleidoi dengan Tangan, Tom Lembong Kesulitan Susun Pembelaan Tanpa Akses Laptop dan iPad
komentar
beritaTerbaru