BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Polsek Telanaipura Tangkap Pelaku Pembunuhan Gegara Tidak Terima Ditagih Hutang

BITVonline.com - Jumat, 29 November 2024 06:15 WIB
Polsek Telanaipura Tangkap Pelaku Pembunuhan Gegara Tidak Terima Ditagih Hutang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI -Polsek Telanaipura berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Dr. Siwabessy, RT 17, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Sabtu (23/11/2024). Pelaku pembunuhan, yang diketahui berinisial AH (62), ditangkap hanya 5 jam setelah kejadian oleh tim Unit Reskrim Polsek Telanaipura bersama Satreskrim Polresta Jambi.

Korban dalam kasus ini adalah Helmi (35), seorang buruh harian lepas yang juga tinggal di sekitar lokasi kejadian. Menurut Kapolsek Telanaipura AKP S.Harefa, peristiwa ini bermula saat korban mendatangi rumah pelaku dan menagih hutang yang sudah lama tidak dibayar. Meski hutang tersebut telah disampaikan beberapa kali, pelaku tidak merasa terhutang dan merasa tersinggung oleh tindakan korban yang terus menagih dengan nada tinggi.

“Karena merasa terpojokkan, pelaku merasa tidak dihargai, dan akhirnya ia masuk ke kamar untuk mengambil pisau,” jelas AKP Harefa. Pelaku kemudian kembali ke ruang tamu dan menikamkan pisau ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali. Korban yang terluka kemudian berjalan menuju ruang tengah dan meminta bantuan teman-temannya untuk dibawa ke rumah sakit.

Pelaku yang merasa ketakutan segera meninggalkan tempat kejadian dan meminta bantuan anak tirinya untuk melarikan diri ke terminal Simpang Rimbo. “Korban mengalami luka tusuk yang parah dan meninggal dunia di Rumah Sakit Raden Mattaher,” ungkap Kapolsek.

Setelah menerima informasi, tim Opsnal Polsek Telanaipura bersama Opsnal Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku ditemukan di rumah keluarganya di Kecamatan Jambi Timur. Setelah diinterogasi, AH mengakui perbuatannya dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah pisau jenis badik yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru