Turnamen Sepakbola SMPN 5 Padangsidimpuan: Ajang Silaturahmi dan Pembinaan Atlet Muda
PADANGSIDIMPUAN Turnamen Sepakbola PS SMPN 5 Cup Tahun 2025 resmi dibuka pada Selasa (4/11/2025) di Lapangan SMA Negeri 3 Padangsidimpuan
Olahraga
JAMBI -Polsek Telanaipura berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Dr. Siwabessy, RT 17, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Sabtu (23/11/2024). Pelaku pembunuhan, yang diketahui berinisial AH (62), ditangkap hanya 5 jam setelah kejadian oleh tim Unit Reskrim Polsek Telanaipura bersama Satreskrim Polresta Jambi.
Korban dalam kasus ini adalah Helmi (35), seorang buruh harian lepas yang juga tinggal di sekitar lokasi kejadian. Menurut Kapolsek Telanaipura AKP S.Harefa, peristiwa ini bermula saat korban mendatangi rumah pelaku dan menagih hutang yang sudah lama tidak dibayar. Meski hutang tersebut telah disampaikan beberapa kali, pelaku tidak merasa terhutang dan merasa tersinggung oleh tindakan korban yang terus menagih dengan nada tinggi.
“Karena merasa terpojokkan, pelaku merasa tidak dihargai, dan akhirnya ia masuk ke kamar untuk mengambil pisau,” jelas AKP Harefa. Pelaku kemudian kembali ke ruang tamu dan menikamkan pisau ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali. Korban yang terluka kemudian berjalan menuju ruang tengah dan meminta bantuan teman-temannya untuk dibawa ke rumah sakit.
Pelaku yang merasa ketakutan segera meninggalkan tempat kejadian dan meminta bantuan anak tirinya untuk melarikan diri ke terminal Simpang Rimbo. “Korban mengalami luka tusuk yang parah dan meninggal dunia di Rumah Sakit Raden Mattaher,” ungkap Kapolsek.
Setelah menerima informasi, tim Opsnal Polsek Telanaipura bersama Opsnal Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku ditemukan di rumah keluarganya di Kecamatan Jambi Timur. Setelah diinterogasi, AH mengakui perbuatannya dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah pisau jenis badik yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
(N/014)
PADANGSIDIMPUAN Turnamen Sepakbola PS SMPN 5 Cup Tahun 2025 resmi dibuka pada Selasa (4/11/2025) di Lapangan SMA Negeri 3 Padangsidimpuan
Olahraga
DELI SERDANG Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, meresmikan gedung baru asrama putri dan kolam renang di SMP Swasta Yayasan Ja
Pendidikan
LUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan Festival Literasi Tahun 2025 sebagai langkah membangun peradaban yang lebi
Pendidikan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menerima sejumlah usulan pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Nias untuk pe
Pemerintahan
KARO Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Pemerintahan
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, membuk
Kesehatan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengajak para wartawan, khususnya pengurus dan anggota Forum Wartawan Pempro
Pemerintahan
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual yang dipimpin Menteri D
Politik
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memastikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 di Sumut berlangsung lancar tan
Pendidikan
JAKARTA Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyampaikan bahwa Kementerian Sosial tengah menyiapkan skema hilirisasi bagi alumni
Pendidikan