TAPANULI TENGAH - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memusnahkan 2.815,88 gram sabu Kamis (2/10/2025) di halaman Mapolres Tapsel. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, dan disaksikan oleh Kabid Labfor Polda Sumut, Kejari Paluta, PN Padangsidimpuan, BNNK Tapsel, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, penasihat hukum, serta pejabat utama Polres.
Kapolres menekankan pentingnya peran masyarakat dalam perang melawan narkoba
"Kesadaran masyarakat adalah benteng pertama. Dengan kewaspadaan dan partisipasi aktif, kita bisa wujudkan desa bebas narkoba. Dari barang bukti yang dimusnahkan hari ini, diperkirakan sekitar 16 ribu generasi bangsa terselamatkan dari bahaya narkotika," tegasnya.
Sebelum dimusnahkan, sabu diuji di hadapan tamu undangan. Dr. Supiyani, Kabid Labfor Polda Sumut, menjelaskan bahwa uji pereaksi pada bungkusan pertama seberat 1.270 gram menunjukkan perubahan warna dari oranye ke coklat, menandakan positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.
Barang bukti ini berasal dari tersangka ST (26), warga Kabupaten Simalungun, yang ditangkap Selasa, 17 Juni 2025, pukul 06.50 WIB di Hotel Mitra Indah, Kamar No. 36, Pasar Gunung Tua, Padang Lawas Utara.
Pemeriksaan laboratorium Polda Sumut memastikan sabu tersebut positif narkotika golongan I.
AKP I.R. Sitompul menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti komitmen Polres Tapsel dalam perang terhadap narkoba.
Polres Tapsel kembali mengimbau masyarakat agar tetap waspada, aktif melaporkan peredaran narkoba, dan bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.*
(dv30)
Editor
: Redaksi
Polres Tapsel Musnahkan 2,8 Kg Sabu, Kapolres Tekankan Peran Aktif Masyarakat