BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Pemuda Diduga 'Bjorka' Jadi Tersangka Akses Ilegal dan Jual Beli Data Nasabah Bank

Justin Nova - Kamis, 02 Oktober 2025 18:46 WIB
Pemuda Diduga 'Bjorka' Jadi Tersangka Akses Ilegal dan Jual Beli Data Nasabah Bank
Konferensi pers: seorang pemuda diduga 'Bjorka' sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan manipulasi data nasabah salah satu bank swasta nasional, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025). (foto: Puteranegara Batubara/inews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya menetapkan seorang pemuda berinisial WFT (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan manipulasi data nasabah salah satu bank swasta nasional.

WFT yang disebut-sebut sebagai sosok di balik akun hacker terkenal "Bjorka", kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga:

Kasubbid Penmas AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa WFT terjerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

"Pelaku dikenakan pasal tindak pidana tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain serta manipulasi data elektronik agar seolah-olah otentik. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar," ujar Reonald kepada awak media.

Selain itu, WFT juga dijerat dengan pasal pelanggaran perlindungan data pribadi yang diatur dalam UU PDP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasubdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco, mengungkapkan bahwa WFT mendapatkan jutaan data nasabah bank dari dark web.

Data itu dibeli menggunakan aset kripto (cryptocurrency), lalu digunakan untuk melakukan pemerasan.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku memiliki sekitar 4,9 juta data nasabah yang digunakan untuk mengancam salah satu bank swasta. Ia sempat mengunggah sampel data sebagai bentuk tekanan sebelum menghubungi pihak bank," jelas Herman.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti digital berupa laptop, ponsel, serta tangkapan layar berbagai akun bank yang diduga digunakan dalam aksi pemerasan.

Kasus ini kembali mengingatkan publik pada kemunculan hacker anonim "Bjorka" yang sempat menghebohkan Indonesia pada tahun 2022 dengan membocorkan sejumlah data sensitif milik negara.

Meski nama akun tersebut digunakan WFT, polisi belum memastikan apakah ia benar merupakan sosok di balik identitas Bjorka.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Inflasi Lampung September 2025 Tetap Terkendali
Tim PPKM Unmuha Kunjungi Pesantren Baitul Arqam, Edukasi Pengelolaan Sampah
Uang Rp1,3 Miliar dari Kasus Korupsi Bank BJB Disita, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
Tommy Kurniawan Soroti Celah Keamanan Perbankan Usai Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar
Badan Bank Tanah Pastikan Pengelolaan Lahan Eks-HGU di Sulawesi Tengah Adil dan Berimbang
Kredit UMKM di Kepulauan Riau Tembus Rp14,39 Triliun pada Semester I 2025, Tumbuh 14,6 Persen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru