115 Wartawan Kawal PRSU Ke-50, Pemprov Sumut dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
MEDAN Pesta rakyat terbesar di Sumatera Utara kembali hadir. Sebanyak 115 wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Pemprov FWP Sum
PERISTIWA
JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pemuda berinisial WFT (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan manipulasi data nasabah salah satu bank swasta nasional.
WFT yang disebut-sebut sebagai sosok di balik akun hacker terkenal "Bjorka", kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).Baca Juga:
Kasubbid Penmas AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa WFT terjerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Pelaku dikenakan pasal tindak pidana tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain serta manipulasi data elektronik agar seolah-olah otentik. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar," ujar Reonald kepada awak media.
Selain itu, WFT juga dijerat dengan pasal pelanggaran perlindungan data pribadi yang diatur dalam UU PDP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasubdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco, mengungkapkan bahwa WFT mendapatkan jutaan data nasabah bank dari dark web.
Data itu dibeli menggunakan aset kripto (cryptocurrency), lalu digunakan untuk melakukan pemerasan.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku memiliki sekitar 4,9 juta data nasabah yang digunakan untuk mengancam salah satu bank swasta. Ia sempat mengunggah sampel data sebagai bentuk tekanan sebelum menghubungi pihak bank," jelas Herman.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti digital berupa laptop, ponsel, serta tangkapan layar berbagai akun bank yang diduga digunakan dalam aksi pemerasan.
Kasus ini kembali mengingatkan publik pada kemunculan hacker anonim "Bjorka" yang sempat menghebohkan Indonesia pada tahun 2022 dengan membocorkan sejumlah data sensitif milik negara.
Meski nama akun tersebut digunakan WFT, polisi belum memastikan apakah ia benar merupakan sosok di balik identitas Bjorka.
"Terkait penggunaan nama akun Bjorka, masih terus kami dalami," kata Herman.
Sebagai catatan, pada 2022 lalu, kepolisian sempat menangkap seorang pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah, yang diduga terlibat dalam aktivitas Bjorka.
Namun kemudian terungkap bahwa Agung hanya mengelola saluran Telegram untuk menyebarkan ulang unggahan dari hacker tersebut.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dengan mendalami jaringan distribusi data dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
WFT telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.*
(kp/a008)
MEDAN Pesta rakyat terbesar di Sumatera Utara kembali hadir. Sebanyak 115 wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Pemprov FWP Sum
PERISTIWA
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Organisasi tersebut menilai kor
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka kembali akses platform forum daring Reddit di Indonesia setelah lebih
SAINS DAN TEKNOLOGI
SOLO Timnas U17 Indonesia harus puas berbagi poin dengan Malaysia setelah bermain imbang 11 dalam laga uji coba bertajuk Garuda Champio
OLAHRAGA
MEDAN Warga kawasan Medan Utara menyampaikan sejumlah keluhan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam program Sapa Warga y
PEMERINTAHAN
SERDANG BEDAGAI Seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di aliran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna Android ternyata dapat mengetahui sisa masa dukungan perangkat dengan cara yang cukup mudah. Informasi ini penting untu
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PB
EKONOMI
JAKARTA Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
NASIONAL