Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam permohonan pertama, Airlangga Julio selaku kuasa hukum dari AMAR Law Firm, menyebut bahwa Fadli melampaui kewenangan dengan meragukan hasil investigasi resmi dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komnas HAM.
TGPF, yang dibentuk pada masa Presiden BJ Habibie, menyimpulkan bahwa telah terjadi kekerasan seksual termasuk pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998.
Verifikasi hingga akhir masa kerja TGPF mencatat:
- 52 korban pemerkosaan
- 14 korban pemerkosaan dengan penganiayaan
- 10 korban penyerangan seksual
- 9 korban pelecehan seksual
Mayoritas peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah dan melibatkan kekerasan kolektif (gang rape).
Kasus-kasus terjadi di Jakarta dan sekitarnya, Medan, serta Surabaya.
"Fadli Zon telah mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan hasil kerja TGPF, Komnas HAM, dan juga melanggar prinsip-prinsip hukum pemerintahan yang baik serta instrumen HAM internasional," tegas Julio.
Koalisi menegaskan bahwa pencabutan gugatan tidak berarti melemahkan tuntutan terhadap pertanggungjawaban negara atas pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam tragedi Mei 1998.
"Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menegaskan bahwa perjuangan untuk mengungkap kebenaran dan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada Mei 1998 tidak akan berhenti," pungkas Jane.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan akan pentingnya sistem peradilan yang sensitif terhadap korban dan gender, terutama dalam perkara yang menyangkut kekerasan seksual massal dan impunitas kekuasaan.*
(cn/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.