Diduga Bebankan Biaya Rp16 Juta ke Pasien BPJS, Dokter dan RS Dilaporkan
MEDAN Seorang pasien lanjut usia berinisial MS (72), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, melaporkan seorang dokter spesialis ortoped
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas resmi mencabut gugatan terhadap Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum administrasi pemerintahan terkait penyangkalan peristiwa pemerkosaan massal Mei 1998.
Pencabutan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan persiapan perkara nomor: 303/G/TF/2025/PTUN.JKT, yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (2/10).
Langkah ini bukan akhir dari proses hukum yang ditempuh koalisi, melainkan strategi untuk memperkuat gugatan dengan pendekatan baru.Baca Juga:
"Pencabutan ini tentu bukanlah akhir perjuangan, melainkan langkah strategis untuk mengajukan kembali gugatan baru dengan objek sengketa yang sama, namun disertai permohonan agar majelis hakim yang menangani perkara ini seluruhnya terdiri dari hakim perempuan yang memiliki perspektif gender serta keberpihakan terhadap korban," ujar Jane Rosalina dari KontraS, dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, koalisi telah mengajukan permohonan agar perkara diperiksa oleh majelis hakim perempuan.
Namun, permohonan tersebut ditolak melalui surat PTUN tertanggal 12 September 2025 dengan alasan teknis terkait sistem Smart Majelis, yang mengatur penunjukan hakim secara otomatis.
Akibatnya, majelis yang ditunjuk seluruhnya terdiri dari hakim laki-laki.
Menurut Jane, susunan ini kurang mampu mengakomodasi sensitivitas gender dan perspektif korban, yang sangat penting dalam kasus yang menyangkut kekerasan seksual sistematis.
Koalisi menilai perkara ini tergolong dalam kategori "Perempuan Berhadapan dengan Hukum", sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017, yang menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan gender, dan penghormatan terhadap korban.
"Dengan memahami dan menghargai petunjuk dari majelis hakim yang justru menyarankan pencabutan gugatan dan pendaftaran ulang, maka kami ajukan kembali gugatan ini dengan permohonan susunan majelis hakim perempuan secara lengkap dalam satu berkas," jelas Jane.
Gugatan baru tersebut telah resmi didaftarkan dan terdaftar dengan nomor perkara: 335/TF/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan ini berangkat dari pernyataan publik Fadli Zon yang dianggap menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998.
Dalam permohonan pertama, Airlangga Julio selaku kuasa hukum dari AMAR Law Firm, menyebut bahwa Fadli melampaui kewenangan dengan meragukan hasil investigasi resmi dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komnas HAM.
TGPF, yang dibentuk pada masa Presiden BJ Habibie, menyimpulkan bahwa telah terjadi kekerasan seksual termasuk pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998.
Verifikasi hingga akhir masa kerja TGPF mencatat:
- 52 korban pemerkosaan
- 14 korban pemerkosaan dengan penganiayaan
- 10 korban penyerangan seksual
- 9 korban pelecehan seksual
Mayoritas peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah dan melibatkan kekerasan kolektif (gang rape).
Kasus-kasus terjadi di Jakarta dan sekitarnya, Medan, serta Surabaya.
"Fadli Zon telah mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan hasil kerja TGPF, Komnas HAM, dan juga melanggar prinsip-prinsip hukum pemerintahan yang baik serta instrumen HAM internasional," tegas Julio.
Koalisi menegaskan bahwa pencabutan gugatan tidak berarti melemahkan tuntutan terhadap pertanggungjawaban negara atas pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam tragedi Mei 1998.
"Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menegaskan bahwa perjuangan untuk mengungkap kebenaran dan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada Mei 1998 tidak akan berhenti," pungkas Jane.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan akan pentingnya sistem peradilan yang sensitif terhadap korban dan gender, terutama dalam perkara yang menyangkut kekerasan seksual massal dan impunitas kekuasaan.*
(cn/a008)
MEDAN Seorang pasien lanjut usia berinisial MS (72), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, melaporkan seorang dokter spesialis ortoped
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertindak tegas terhadap seluruh pela
NASIONAL
JAKARTA Meta angkat bicara terkait kekhawatiran pemerintah India mengenai fitur username WhatsApp yang dinilai berpotensi meningkatkan ri
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada perdagangan Minggu (5/7/2026) terpantau tidak mengalami peruba
EKONOMI
JAKARTA Kylian Mbappe kembali menunjukkan ketajamannya di Piala Dunia 2026. Penyerang andalan Prancis itu kini menyamai koleksi gol Lione
OLAHRAGA
JAKARTA Polemik antara PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali memanas. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan menyoroti kembali terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pembe
POLITIK
LANGKAT Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan nasional setelah dua bupati secara berturutturut terjerat operasi tangkap tangan (OTT)
HUKUM DAN KRIMINAL
HOUSTON Timnas Maroko memastikan langkah ke babak perempat final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Kanada dengan skor telak 30 pada l
OLAHRAGA
PHILADELPHIA Timnas Perancis memastikan tiket ke babak perempat final Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Paraguay dengan skor tipis 10 pa
OLAHRAGA