BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Polda Bali Grebek Kebun Ganja Hidroponik, Dua WNA Diamankan

Fira - Jumat, 03 Oktober 2025 11:02 WIB
Polda Bali Grebek Kebun Ganja Hidroponik, Dua WNA Diamankan
Polda Bali Grebek Kebun Ganja Hidroponik, Dua WNA Diamankan (foto : fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali mengungkap kebun ganja hidroponik milik warga negara asing (WNA) dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa laboratorium clandestine narkotika jenis ganja yang dijalankan secara tersembunyi.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 12.30 WITA, tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan dua WNA di depan rumah kontrakan yang menjadi lokasi kebun ganja tersebut.

Baca Juga:

Kedua tersangka yakni NR (31) warga negara Belanda dan KV (33) warga negara Rusia.


Dalam penggeledahan, polisi menemukan ratusan tanaman ganja hidroponik yang ditanam secara terorganisir di dalam rumah.

Tanaman tersebut dibagi dalam beberapa area mulai dari pembibitan hingga perkebunan dengan dukungan sistem pendingin, pengaturan suhu, penyiraman otomatis, lampu pencahayaan, hingga pengawasan CCTV.

Tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial "C" pada Mei 2025 dan mulai melakukan pembibitan, namun belum sempat memanen hasil tanaman tersebut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan polibag, media tanah, bibit, sejumlah tanaman ganja setinggi satu meter, serta peralatan hidroponik termasuk timbangan.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana 5 hingga 20 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menegaskan pihaknya masih memburu keberadaan "C" dan jaringannya, serta mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.*

(dv11)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cuaca Bali Hari Ini Cerah Berawan, Suhu Maksimum Capai 32 Derajat Celsius
Kalapas Labuhan Ruku Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumut Audiensi dengan Wakil Gubernur Sumut
Polres Tapsel Musnahkan 2,8 Kg Sabu, Kapolres Tekankan Peran Aktif Masyarakat
Geger! Anggota DPRD Jatim Terciduk Konsumsi Sabu, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!
Diduga Curi Uang Tersangka Narkoba, Brigadir IR Resmi Jadi Tersangka
Polres Padangsidimpuan Ungkap 44 Kasus Narkoba, 53 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru