KUDUS – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan ribuan karton minuman beralkohol tanpa pita cukai dalam operasi penindakan yang berlangsung sepanjang Januari hingga September 2025.
Sebanyak 4.688 karton minuman mengandung etil alkohol berbagai merek berhasil disita dari peredaran ilegal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq, menjelaskan nilai ekonomis barang sitaan tersebut mencapai Rp 39,38 miliar.
"Minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai ini adalah bagian dari 4.688 karton berbagai merek. Nilai barang mencapai Rp 39,38 miliar," ujarnya di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10).
Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan minuman beralkoholilegal ini mencapai Rp 5 miliar.
Nilai tersebut berasal dari pajak cukai yang seharusnya masuk ke kas negara, namun hilang akibat distribusi tanpa izin resmi.
"Potensi kerugian negara mencapai Rp 5 miliar," tambah Akhmad.
Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari kolaborasi erat antara Bea Cukai, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (PII) Kantor Pusat, serta aparat penegak hukum (APH).
Sinergi ini memungkinkan pengawasan lebih komprehensif, baik dari jalur masuk maupun distribusi di lapangan.
"Penindakan dilakukan secara kolaboratif antara Direktorat PII Kantor Pusat, APH, dan jajaran Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah dan DIY," jelas Akhmad.
Selain itu, keterlibatan masyarakat melalui laporan indikasi peredaran ilegal turut membantu aparat dalam melakukan operasi penindakan.
Selain minuman beralkohol, Bea Cukai juga mencatat penindakan signifikan terhadap rokok ilegal.