BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

KPK Buka Peluang Panggil Istri Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB

Adelia Syafitri - Jumat, 03 Oktober 2025 15:58 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Istri Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB
Istri eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya. (foto: ataliapr/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelum memutuskan apakah perlu memanggil sang istri, Atalia Praratya, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/10/2025), menanggapi dugaan aliran dana non-budgeter Bank BJB yang diduga turut melibatkan keluarga Ridwan Kamil.

"Yang diutamakan di sini Pak RK-nya. Kami minta keterangan yang bersangkutan dulu, baru nanti kami lihat apakah masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak," ujar Asep.

Baca Juga:

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan jadwal pemanggilan Ridwan Kamil secara resmi. Namun, Asep menyebut pemeriksaan terhadap mantan wali kota Bandung itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Insyaallah dalam waktu dekat," ujarnya singkat.

Nama Ridwan Kamil disebut dalam kasus ini usai muncul dugaan bahwa ia membeli mobil klasik Mercedes Benz 280 SL dari Ilham Akbar Habibie, anak Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, menggunakan dana non-budgeter yang berasal dari pengelolaan internal Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

Dana tersebut diketahui berasal dari kelebihan pembayaran dalam proyek pengadaan iklan yang kemudian dikembalikan oleh pihak pemenang tender, lalu digunakan untuk berbagai pengeluaran di luar anggaran resmi Bank BJB.

Selain pembelian mobil, dana non-budgeter itu juga diduga dipakai untuk sejumlah kegiatan pribadi dan operasional yang tidak tercatat dalam struktur penganggaran perusahaan.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang membuat negara merugi hingga Rp 222 miliar.

Surat perintah penyidikan diterbitkan pada 27 Februari 2025.

Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi – Mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Kin Asikin Dulmanan – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik – Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
- Raden Sophan Jaya Kusuma – Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap para pelaku.

Namun, kelimanya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil, dan menyita satu unit motor Royal Enfield dari lokasi tersebut.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar lima tersangka utama.

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil disebut menjadi langkah penting untuk mengungkap sejauh mana dana non-budgeter Bank BJB digunakan di luar ketentuan resmi.*


(vo/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Datangi KPK, Audiensi Pencegahan Korupsi
Akal-akalan Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim Cs, Dana Hibah buat Warga Dipotong Nyaris Sisa Setengahnya
KPK Telusuri Aliran Dana ke Keluarga Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR
Kejagung vs Nadiem Makarim: Sidang Praperadilan Kasus Laptop Dimulai Hari Ini
Eks Kadis PUPR Sumut Akui Lapor Proyek Jalan ke Gubsu Bobby Nasution
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru