Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). (foto: teropongnews/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Dalam perkara pidana, yang harus dijelaskan terlebih dahulu adalah dugaan tindak pidana yang terjadi dan alasan seseorang diduga sebagai pelaku," kata Natalia menegaskan.
Berikut adalah 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan dalam sidang praperadilanNadiem Makarim: - Amiien Sunaryadi – Pimpinan KPK periode 2003–2007 - Arief T. Surowidjojo – Pegiat antikorupsi, Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) - Arsil – Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan - Betti Alisjahbana – Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award - Erry Riyana Hardjapamekas – Pimpinan KPK 2003–2007 - Goenawan Mohamad – Penulis dan Pendiri Majalah Tempo - Hilmar Farid – Aktivis dan akademisi - Marzuki Darusman – Jaksa Agung periode 1999–2001 - Nur Pamudji – Direktur Utama PLN 2011–2014 - Natalia Soebagjo – Pegiat antikorupsi, anggota International Council of Transparency International - Rahayu Ningsih Hoed – Advokat - Todung Mulya Lubis – Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), pegiat antikorupsi
Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum yang diketuai Hotman Paris menilai penetapan tersangka cacat hukum karena tidak dilandasi dua alat bukti yang sah dan tidak ada perhitungan kerugian negara yang nyata.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut mantan menteri muda yang dikenal luas publik, serta memunculkan kembali isu transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.*