BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

Raman Krisna - Jumat, 03 Oktober 2025 17:44 WIB
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). (foto: teropongnews/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sebanyak 12 tokoh nasional dari berbagai latar belakang yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para tokoh ini menyatakan keprihatinannya atas proses penetapan tersangka terhadap Nadiem yang dinilai tidak disertai bukti permulaan yang cukup.

Mereka menekankan pentingnya asas reasonable suspicion dalam setiap penetapan tersangka, terutama dalam perkara yang berpotensi mengundang perhatian publik luas.

Baca Juga:

Natalia Soebagjo, salah satu amici sekaligus pegiat antikorupsi dan anggota International Council of Transparency International, menyatakan bahwa dalam sidang praperadilan, beban pembuktian seharusnya berada pada pihak termohon, dalam hal ini penyidik Kejaksaan Agung, bukan pada pemohon.

"Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon adalah pelakunya," ujar Natalia di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Ia menambahkan bahwa dua alat bukti yang digunakan dalam penetapan status tersangka terhadap Nadiem dinilai tidak cukup kuat.

Penetapan tersangka, menurutnya, tidak didasarkan pada prinsip kecurigaan yang masuk akal (reasonable suspicion).

Para amicus curiae juga mendesak agar proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Hal ini dinilai penting agar publik dapat memahami proses hukum yang berlangsung serta turut mengawasi penegakan hukum secara menyeluruh.

"Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Jika proses dijalankan dengan benar, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan meningkat," kata Natalia.

Para tokoh ini juga menyoroti praktik persidangan praperadilan yang dinilai terlalu menyerupai mekanisme hukum perdata, di mana pihak yang mendalilkan harus membuktikan dalilnya.

Padahal, praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana, dan beban pembuktian seharusnya ada pada penyidik.

"Dalam perkara pidana, yang harus dijelaskan terlebih dahulu adalah dugaan tindak pidana yang terjadi dan alasan seseorang diduga sebagai pelaku," kata Natalia menegaskan.

Berikut adalah 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim:
- Amiien Sunaryadi – Pimpinan KPK periode 2003–2007
- Arief T. Surowidjojo – Pegiat antikorupsi, Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
- Arsil – Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan
- Betti Alisjahbana – Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award
- Erry Riyana Hardjapamekas – Pimpinan KPK 2003–2007
- Goenawan Mohamad – Penulis dan Pendiri Majalah Tempo
- Hilmar Farid – Aktivis dan akademisi
- Marzuki Darusman – Jaksa Agung periode 1999–2001
- Nur Pamudji – Direktur Utama PLN 2011–2014
- Natalia Soebagjo – Pegiat antikorupsi, anggota International Council of Transparency International
- Rahayu Ningsih Hoed – Advokat
- Todung Mulya Lubis – Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), pegiat antikorupsi

Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Tim kuasa hukum yang diketuai Hotman Paris menilai penetapan tersangka cacat hukum karena tidak dilandasi dua alat bukti yang sah dan tidak ada perhitungan kerugian negara yang nyata.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut mantan menteri muda yang dikenal luas publik, serta memunculkan kembali isu transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.*


(vo/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Praperadilan: Nadiem Nilai Penetapan Tersangka oleh Kejagung Tidak Sah
Pemuda di BATAM Ditangkap karena Cabuli Pacar di Bawah Umur
Hakim Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Kasus Perundungan Dokter Residen Undip Berakhir, Tiga Pelaku Divonis Penjara
Kejagung vs Nadiem Makarim: Sidang Praperadilan Kasus Laptop Dimulai Hari Ini
Koalisi Sipil Cabut Gugatan Fadli Zon, Ajukan Kembali dengan Permintaan Hakim Perempuan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru