BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Kembalikan 16 Buku Milik Delpedro Marhaen, Lokataru Ajukan Praperadilan

Raman Krisna - Jumat, 03 Oktober 2025 18:15 WIB
Polda Metro Jaya Kembalikan 16 Buku Milik Delpedro Marhaen, Lokataru Ajukan Praperadilan
Penggeledahan di kantor dan kediaman Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, pada Kamis (4/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya dikabarkan telah mengembalikan 16 buku milik Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang sebelumnya disita dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berlangsung Agustus lalu.

Informasi ini disampaikan oleh Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu Ibrahim, usai mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

"Dua hari lalu, pihak Polda Metro Jaya telah mengembalikan sejumlah buku, yaitu ada 16 buku yang sejak awal mereka sita," kata Hasnu kepada wartawan.

Baca Juga:

Hasnu menyebutkan bahwa seluruh buku yang disita tak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Buku-buku tersebut berisi tema-tema seputar demokrasi, Papua, dan hak asasi manusia.

"Patut dicatat bahwa buku-buku itu adalah bagian tidak terpisahkan dari kerja-kerja kami dalam penelitian, advokasi, dan pemberdayaan kapasitas," ujar Hasnu.

Sebelumnya, penyitaan terhadap sejumlah materi bacaan dari kantor Lokataru menuai sorotan karena dianggap berlebihan dan tidak relevan dengan tuduhan penghasutan yang disangkakan terhadap Delpedro.

Bersamaan dengan pengembalian barang bukti tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Delpedro Marhaen serta tiga aktivis lainnya: Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin akun Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).

Gugatan diajukan terhadap dua pejabat Polda Metro Jaya, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum.

"Kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan bagi para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum TAUD, M. Afif Abdul Qoyim, di PN Jakarta Selatan.

Afif menambahkan bahwa permohonan telah resmi diregistrasi oleh panitera pengadilan, dan pihaknya kini menunggu jadwal sidang.

Dalam pernyataannya, Afif juga menyoroti proses penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Hakim Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Kejagung vs Nadiem Makarim: Sidang Praperadilan Kasus Laptop Dimulai Hari Ini
Tetapkan Jaka Marelin Sitepu Tersangka Pembunuhan, Kasatreskrim Polrestabes Medan Dilapor ke Propam
Gugat Status Tersangka, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Praperadilan di PN Jaksel 3 Oktober 2025
Tokoh GNB Desak Pembebasan Aktivis Aksi Ricuh Lewat Surat Resmi ke Kapolri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru