Rico Waas Ajukan APBD Medan 2027 Rp7,16 Triliun, Fokus pada 17 Program Prioritas
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanj
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya dikabarkan telah mengembalikan 16 buku milik Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang sebelumnya disita dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berlangsung Agustus lalu.
Informasi ini disampaikan oleh Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu Ibrahim, usai mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
"Dua hari lalu, pihak Polda Metro Jaya telah mengembalikan sejumlah buku, yaitu ada 16 buku yang sejak awal mereka sita," kata Hasnu kepada wartawan.Baca Juga:
Hasnu menyebutkan bahwa seluruh buku yang disita tak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Buku-buku tersebut berisi tema-tema seputar demokrasi, Papua, dan hak asasi manusia.
"Patut dicatat bahwa buku-buku itu adalah bagian tidak terpisahkan dari kerja-kerja kami dalam penelitian, advokasi, dan pemberdayaan kapasitas," ujar Hasnu.
Sebelumnya, penyitaan terhadap sejumlah materi bacaan dari kantor Lokataru menuai sorotan karena dianggap berlebihan dan tidak relevan dengan tuduhan penghasutan yang disangkakan terhadap Delpedro.
Bersamaan dengan pengembalian barang bukti tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Delpedro Marhaen serta tiga aktivis lainnya: Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin akun Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
Gugatan diajukan terhadap dua pejabat Polda Metro Jaya, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum.
"Kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan bagi para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum TAUD, M. Afif Abdul Qoyim, di PN Jakarta Selatan.
Afif menambahkan bahwa permohonan telah resmi diregistrasi oleh panitera pengadilan, dan pihaknya kini menunggu jadwal sidang.
Dalam pernyataannya, Afif juga menyoroti proses penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Ia menilai tindakan tersebut tidak dilakukan secara proporsional dan minim pengawasan yudisial.
"Kami menganggap penyitaan yang dilakukan sangat ugal-ugalan, dan penggeledahan yang dilakukan pun miskin pengawasan dari institusi peradilan," tegasnya.
Permohonan praperadilan ini diajukan sebagai bentuk upaya hukum untuk menguji prosedur penegakan hukum terhadap para aktivis yang disebut hanya menyuarakan kebebasan berekspresi.*
(cn/a008)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanj
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB resmi menjalin kerja sama untuk meningk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dunia seni tari Indonesia akan kembali diwarnai pertunjukan tari kontemporer bertajuk Calon Arang Menggugat. Karya ini mentran
NASIONAL
BANDA ACEH Pendidikan Aceh dinilai tidak sedang menghadapi persoalan kekurangan sekolah. Tantangan yang lebih besar saat ini adalah meni
PENDIDIKAN
LANGKAT Keluarga besar Partai Hanura DPC Kabupaten Langkat menyampaikan duka cita mendalam atas musibah tenggelamnya Kapal Roro di perai
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap arahan khusus Presiden Prabowo Subianto setelah dirinya dilantik sebagai Menteri Keu
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan atau reshuffle kabinet pada Senin, 14 September 2026. Reshuffle kali ini
PEMERINTAHAN
JAKARTA Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar terdakwa kasus suap importasi barang pada Direktorat Bea Cukai, Orlando Hamona
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menanggapi pernyataan Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang disebut berniat berte
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dalam reshuffle Ka
EKONOMI