JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 lalu, yang menyeret eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merinci bahwa praktik korupsi dilakukan dengan memotong dana hibah dari dana aspirasi anggota dewan.
Dana yang seharusnya disalurkan ke masyarakat melalui kelompok masyarakat (pokmas) hanya diberikan 55 hingga 70 persen dari total anggaran.
"Sebagian besar sisanya dipotong dan dibagikan kepada para tersangka melalui koordinator lapangan," ungkap Asep.
Dalam kasus ini, KPK juga sempat memeriksa sejumlah nama besar yang disebut terseret, seperti: - Abdul Halim Iskandar, mantan Menteri Desa PDTT - AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Anggota DPD RI - Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur
Meski disebut dalam proses penyidikan, ketiganya tidak berstatus sebagai tersangka.
Menurut KPK, Abdul Halim diperiksa karena pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jatim, yang masa jabatannya berkaitan dengan periode yang diusut dalam kasus ini.
"Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini," kata Asep.
Sementara itu, La Nyalla disebut karena pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim. KPK menemukan adanya penggunaan dana hibah untuk pembangunan fasilitas yang terkait dengan KONI Jatim.
Sedangkan Khofifah dimintai keterangan terkait mekanisme pengadaan dan penyaluran dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.