BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Ketua KPUD Prabumulih dan Dua Pejabat Lain Resmi Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 26 Miliar

Raman Krisna - Jumat, 03 Oktober 2025 22:26 WIB
Ketua KPUD Prabumulih dan Dua Pejabat Lain Resmi Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 26 Miliar
Kejari Kota Prabumulih resmi menahan Ketua KPUD Prabumulih Marta Dinata, Sekretaris Yasrin, dan Penjabat PPTK Kegiatan Syarul terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024, Jumat (3/10/2025). (foto: Dok Kejari Prabumulih)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih resmi menahan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih Marta Dinata, Sekretaris Yasrin, dan Penjabat PPTK Kegiatan Syarul pada Jumat (3/10/2025), terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Ketiganya digiring dengan tangan diborgol ke mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, usai menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 9 jam.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa menemukan cukup alat bukti atas dugaan penyelewengan anggaran.

Baca Juga:

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga kuat menyimpangkan penggunaan dana hibah Pilkada yang dikucurkan Pemerintah Kota Prabumulih pada 2023 senilai Rp 26 miliar.

"Dari hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 6 miliar. Modusnya adalah dengan mengubah peruntukan anggaran pada kegiatan sosialisasi dan launching Pilkada," ujar Safei dalam konferensi pers.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Meskipun sudah menetapkan tiga tersangka, Kejari Prabumulih menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam waktu dekat.

"Kami pastikan penyidikan belum selesai. Penelusuran terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang turut terlibat masih terus dilakukan," tambah Safei.

Sejak penyelidikan dibuka pada Agustus 2025, Kejari telah memeriksa puluhan saksi, termasuk seluruh komisioner KPUD, bendahara, serta sejumlah pejabat Pemkot Prabumulih, seperti Penjabat Wali Kota Elman dan Penjabat Sekda Aris Priadi.

Dana hibah senilai Rp 26 miliar tersebut merupakan anggaran dari Pemerintah Kota Prabumulih untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Namun, sebagian dana diduga kuat dialokasikan tidak sesuai peruntukannya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran oleh oknum KPUD.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan melalui proses penyelidikan dan audit resmi.*


(bs/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BPOM Bantah Tudingan Suap 5 Pegawainya: Informasi Tidak Berdasar!
Kasus Korupsi Lahan BUMD Cilacap: Eks Direktur PT RSA Siapkan Rp11,5 Miliar untuk Pejabat Pemkab
Menteri Haji Ungkap Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp5 Triliun, Minta KPK Telusuri
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Wastafel COVID-19, Kerugian Negara Capai Rp7,2 Miliar
Aktivis Sumut Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi KUR BRI Tanjungbalai Senilai Rp17 Miliar
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru