Kejari Kota Prabumulih resmi menahan Ketua KPUD Prabumulih Marta Dinata, Sekretaris Yasrin, dan Penjabat PPTK Kegiatan Syarul terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024, Jumat (3/10/2025). (foto: Dok Kejari Prabumulih)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih resmi menahan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih Marta Dinata, Sekretaris Yasrin, dan Penjabat PPTK Kegiatan Syarul pada Jumat (3/10/2025), terkait dugaan kasus korupsidana hibahPilkada 2024.
Ketiganya digiring dengan tangan diborgol ke mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, usai menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 9 jam.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa menemukan cukup alat bukti atas dugaan penyelewengan anggaran.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) KejariPrabumulih, Safei, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga kuat menyimpangkan penggunaan dana hibahPilkada yang dikucurkan Pemerintah Kota Prabumulih pada 2023 senilai Rp 26 miliar.
"Dari hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 6 miliar. Modusnya adalah dengan mengubah peruntukan anggaran pada kegiatan sosialisasi dan launching Pilkada," ujar Safei dalam konferensi pers.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Meskipun sudah menetapkan tiga tersangka, KejariPrabumulih menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam waktu dekat.
"Kami pastikan penyidikan belum selesai. Penelusuran terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang turut terlibat masih terus dilakukan," tambah Safei.
Sejak penyelidikan dibuka pada Agustus 2025, Kejari telah memeriksa puluhan saksi, termasuk seluruh komisioner KPUD, bendahara, serta sejumlah pejabat Pemkot Prabumulih, seperti Penjabat Wali Kota Elman dan Penjabat Sekda Aris Priadi.
Dana hibah senilai Rp 26 miliar tersebut merupakan anggaran dari Pemerintah Kota Prabumulih untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Namun, sebagian dana diduga kuat dialokasikan tidak sesuai peruntukannya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran oleh oknum KPUD.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan melalui proses penyelidikan dan audit resmi.*
(bs/a008)
Editor
: Abyadi Siregar
Ketua KPUD Prabumulih dan Dua Pejabat Lain Resmi Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 26 Miliar