Praperadilan dalam KUHAP 2026
Oleh Dr Taqwaddin Husin, S.H., S.E., M.S.AKHIRakhir ini marak pemberitaan secara nasional terkait Praperadilan. Terhadap hal tersebut bany
OPINI
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut karena tidak ada satu pun saksi yang menyebut namanya dalam tahap penyidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan keterangan maupun bukti yang relevan, sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar yang kuat.
"Kenapa kok pada saat penyidikan tidak dipanggil? Ini bisa saja terjadi pada saat penyidikan saksi-saksi yang lain itu tidak mengungkapkan namanya, tidak mengungkapkan keterkaitannya terhadap perkara yang sedang kami dalami," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).Baca Juga:
Asep menambahkan, permintaan hakim agar seseorang dipanggil dalam persidangan dinilai sebagai hal yang lumrah, karena bisa menjadi fakta baru yang berkembang di luar proses penyidikan awal.
Menurutnya, KPK masih menunggu perkembangan jalannya persidangan untuk menilai keterangan saksi yang dipanggil majelis hakim dan menentukan langkah selanjutnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut, yakni Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang Rp231 juta sebagai barang bukti, meski jumlah itu disebut hanya sisa dari pembagian dana suap yang sudah terjadi sebelumnya.
Para pemberi suap disebut menjanjikan imbalan sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai proyek senilai Rp231,8 miliar, dengan dugaan total dana suap yang disiapkan mencapai Rp46 miliar.*
(met/dv05)
Oleh Dr Taqwaddin Husin, S.H., S.E., M.S.AKHIRakhir ini marak pemberitaan secara nasional terkait Praperadilan. Terhadap hal tersebut bany
OPINI
MEDAN Perkembangan teknologi digital tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan positif, tetapi juga digunakan pelaku kejahatan, termasuk d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Perhubungan Sumatera Utara menyiapkan 33 unit bus perintis untuk melayani masyarakat di lima kabupaten pada 2026. Layanan te
PENDIDIKAN
BINJAI Pengurus Rayon Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kecamatan Binjai Barat resmi dilantik pada Minggu, 27 September 2026. P
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi di Masjid Babuttaqwa Polda Aceh, Senin, 28
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum M. Said Bakhri mengingatkan agar Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset tidak digunakan sebagai alat untuk me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengungkap alasan diriny
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyebut hasil rapat kerja DPRD Kota Medan sebagai salah satu pijakan penting dalam menga
PEMERINTAHAN
MEDAN Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) memiliki modal un
PENDIDIKAN
MEDAN Harga cabai merah yang melonjak sekitar 50 persen diproyeksikan menjadi salah satu penyumbang utama inflasi Sumatera Utara pada Se
EKONOMI