BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Rumah Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Laku Rp 2,7 Miliar di Lelang Kejagung

Devi Rifani - Sabtu, 04 Oktober 2025 15:18 WIB
Rumah Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Laku Rp 2,7 Miliar di Lelang Kejagung
Rumah Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Laku Rp 2,7 Miliar di Lelang Kejagung (foto : liputan6)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Rumah milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Harry Prasetyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), resmi terjual melalui proses lelang dengan nilai mencapai Rp 2,7 miliar.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, Amir Yanto, menjelaskan bahwa aset yang dilelang berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi yang berlokasi di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Rumah tersebut dijual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I dengan harga akhir Rp 2.783.000.000, dan seluruh hasil penjualan disetor langsung ke kas negara.

Baca Juga:

Amir menuturkan, lelang dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) melalui aplikasi E-Auction di laman lelang.go.id

Ia menambahkan, aset itu merupakan barang rampasan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 atas nama Harry Prasetyo yang telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Amir, percepatan penyelesaian barang rampasan negara menjadi langkah penting dalam mendukung pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara.

Kasus yang menyeret nama Harry Prasetyo bermula dari gagal bayar polis Jiwasraya senilai triliunan rupiah yang memicu penyelidikan aparat penegak hukum terhadap dugaan korupsi dan manipulasi laporan keuangan.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa sejumlah pejabat dan pihak swasta terlibat dalam pengelolaan investasi bodong yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Mahkamah Agung pada Agustus 2021 menetapkan Harry Prasetyo sebagai terpidana, dan sejumlah aset miliknya, termasuk rumah mewah di BSD, disita serta dilelang oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.*


(lip/dv20)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK: Tak Ada Saksi di Penyidikan Sebut Nama BOBBY NASUTION
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Layanan Haji: Dari Gelang hingga Hotel
Ketua KPUD Prabumulih dan Dua Pejabat Lain Resmi Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 26 Miliar
BPOM Bantah Tudingan Suap 5 Pegawainya: Informasi Tidak Berdasar!
Kasus Korupsi Lahan BUMD Cilacap: Eks Direktur PT RSA Siapkan Rp11,5 Miliar untuk Pejabat Pemkab
Menteri Haji Ungkap Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp5 Triliun, Minta KPK Telusuri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru