JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009–2016 Mayjen (Purn) Adam Damiri berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi Asabri.
Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, mengatakan pihaknya akan mengajukan PK pada 16 Oktober 2025 dengan membawa sejumlah bukti baru atau novum.
"Novum laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana," ujar Deolipa kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Deolipa menegaskan laporan keuangan dan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asabri tahun 2011–2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan BPK menunjukkan kinerja keuangan perusahaan meningkat signifikan."Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015, sementara keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa selama masa kepemimpinan Adam Damiri, Asabri selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dan tidak pernah ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara."Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir," kata Deolipa.
Selain itu, bukti mutasi rekening menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya selama menjabat.Menurutnya, transaksi yang tercatat pada 2017, 2018, dan 2020 merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak ketiga, bukan hasil korupsi.
Termasuk saham dan reksadana yang dibeli Asabri di masa kepemimpinan Adam Damiri hingga kini masih tersimpan dan tetap menghasilkan keuntungan bagi perusahaan."Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung sebagai keuntungan pribadi, padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan PK merupakan hak terpidana dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Silakan saja, itu hak dari terpidana dan keluarganya mengajukan PK, yang penting PK itu harus disertai novum baru," kata Anang saat dikonfirmasi.
Ia menyebut majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh materi PK, sementara Kejagung siap menghadapi dengan menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum."Harapan kami tentunya tetap konsisten dengan putusan yang sebelumnya," pungkasnya.*