BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Tak Terima Vonis 16 Tahun, Mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA

Daniel Simanjuntak - Sabtu, 04 Oktober 2025 16:19 WIB
Tak Terima Vonis 16 Tahun, Mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA
Tak Terima Vonis 16 Tahun, Mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA (foto : liputan6)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009–2016 Mayjen (Purn) Adam Damiri berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi Asabri.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, mengatakan pihaknya akan mengajukan PK pada 16 Oktober 2025 dengan membawa sejumlah bukti baru atau novum.

"Novum laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana," ujar Deolipa kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga:

Deolipa menegaskan laporan keuangan dan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asabri tahun 2011–2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan BPK menunjukkan kinerja keuangan perusahaan meningkat signifikan."Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015, sementara keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa selama masa kepemimpinan Adam Damiri, Asabri selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dan tidak pernah ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara."Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir," kata Deolipa.

Selain itu, bukti mutasi rekening menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya selama menjabat.Menurutnya, transaksi yang tercatat pada 2017, 2018, dan 2020 merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak ketiga, bukan hasil korupsi.

Termasuk saham dan reksadana yang dibeli Asabri di masa kepemimpinan Adam Damiri hingga kini masih tersimpan dan tetap menghasilkan keuntungan bagi perusahaan."Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung sebagai keuntungan pribadi, padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan PK merupakan hak terpidana dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Silakan saja, itu hak dari terpidana dan keluarganya mengajukan PK, yang penting PK itu harus disertai novum baru," kata Anang saat dikonfirmasi.

Ia menyebut majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh materi PK, sementara Kejagung siap menghadapi dengan menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum."Harapan kami tentunya tetap konsisten dengan putusan yang sebelumnya," pungkasnya.*

(lip/dv24)

Baca Juga:

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rumah Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Laku Rp 2,7 Miliar di Lelang Kejagung
Aktivis Sumut Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi KUR BRI Tanjungbalai Senilai Rp17 Miliar
Sidang Praperadilan: Nadiem Nilai Penetapan Tersangka oleh Kejagung Tidak Sah
Penahanan Resmi Dibantarkan, Nadiem Masih Dirawat Usai Jalani Operasi
Kejagung Soroti Kasus Pembobolan Rekening Dormant: Jangan Rusak Kepercayaan Publik pada Bank
Gugat Status Tersangka, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Praperadilan di PN Jaksel 3 Oktober 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru