BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Api DJKA Kemenhub

BITVonline.com - Kamis, 28 November 2024 13:55 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Api DJKA Kemenhub
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ketiganya adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Budi Prasetyo (BP), Sekretaris Pokja Hardho (H), dan anggota Pokja Edi Purnomo (EP).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT Istana Putra Agung, yang saat ini telah menjalani persidangan atas dugaan suap.

“Tersangka H, EP, dan BP akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama mulai 28 November hingga 17 Desember 2024 di Rutan Klas I Jakarta Timur,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Hardho (H) Hardho menjabat Ketua Pokja Pengadaan untuk proyek peningkatan jalur KA R.33 menjadi R.54 di Lampengan-Cianjur pada 2022-2023. Ia diduga bersekongkol dengan Syntho Prijani Hutabarat dalam mengatur pemenang lelang proyek tersebut. Atas perannya, Hardho menerima suap sebesar Rp 321 juta. Edi Purnomo (EP) Edi Purnomo menjabat Ketua Pokja Pengadaan untuk proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022. Dalam kasus ini, Edi diduga menerima fee sebesar Rp 385 juta sebagai imbalan membantu memenangkan proses lelang. Budi Prasetyo (BP) Budi Prasetyo merupakan Ketua Pokja Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa untuk proyek pembangunan jalur ganda KA Elevated Solo Balapan-Kadipiro serta proyek lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang. Budi menerima suap sebesar Rp 100 juta.

Penetapan tiga tersangka baru ini menambah daftar panjang kasus korupsi di DJKA Kemenhub. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 tersangka lain, baik dari kalangan pejabat DJKA maupun pihak swasta. Dengan tambahan ini, total tersangka kasus suap DJKA kini menjadi 17 orang.

KPK menyebut kasus ini melibatkan fee proyek yang berkisar antara 10%-20% dari nilai kontrak. Modus yang digunakan adalah pengaturan pemenang tender melalui praktik persekongkolan antara pejabat DJKA dan rekanan kontraktor.

“Para tersangka berperan dalam memenangkan perusahaan tertentu dengan imbalan sejumlah uang sebagai kompensasi. Nilai suap yang diterima oleh masing-masing tersangka bervariasi sesuai perannya,” jelas Asep.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan pelanggaran pada beberapa proyek strategis DJKA, termasuk:

Peningkatan Jalur KA Lampengan-Cianjur (2022-2023) Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera (2022) Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated Solo Balapan-Kadipiro (2022-2024) Pembangunan Jalur Ganda Cirebon-Kroya (2019) Proyek Lintas Banjar-Kroya (2017-2020)

KPK memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan. Barang bukti berupa dokumen, alat komunikasi, serta catatan transaksi telah disita untuk memperkuat dakwaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya peran DJKA dalam pembangunan infrastruktur transportasi nasional. Masyarakat mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

“KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Tidak ada ruang bagi korupsi, terlebih di sektor strategis seperti perkeretaapian yang menyangkut kepentingan publik,” tegas Asep.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru