Konferensi pers merilis Polda Aceh menggagalkan peredaran 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jajaran DitresnarkobaPoldaAceh bersama sejumlah instansi terkait berhasil menggagalkan peredaran 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025).
Ia menyebutkan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara PoldaAceh, BNNP Aceh, Ditjen Bea Cukai, serta beberapa Polres seperti Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Gayo Lues, dan Polres Sabang.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Aceh Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satgassus DitresnarkobaPoldaAceh melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada 30 September 2025.
"Dalam penangkapan itu, kami menyita empat karung berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua mobil, satu ponsel, dan sejumlah dokumen," ungkap Irjen Pol. Marzuki.
Tak berhenti di situ, penindakan lanjutan berhasil mengungkap sabu tambahan seberat 3,2 kilogram, sehingga total sabu yang diamankan mencapai 80,5 kilogram.
Sementara itu, kasus ganja diungkap oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues, berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada 1 Oktober 2025.
Dalam operasi di beberapa lokasi di wilayah tersebut, petugas berhasil menyita 1,3 ton ganja yang diduga dikendalikan oleh seorang pelaku berinisial AQ, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tak kalah mencengangkan, warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang, menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau pada 6 September 2025.
Barang tersebut langsung diamankan dan diserahkan ke Polres Sabang untuk pemeriksaan laboratorium serta penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda Aceh menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dengan total barang bukti yang diamankan, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bukti nyata komitmen PoldaAceh dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," tegas Kapolda.
Irjen Pol. Marzuki juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan informasi yang membantu pengungkapan kasus-kasus tersebut.
Ia mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam menciptakan Aceh yang bersih dari narkoba.
"Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan semata tugas aparat, tapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkotika demi masa depan Aceh yang lebih cerah," pungkasnya.*
Editor
: Adelia Syafitri
Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain dalam 3 Bulan Terakhir