BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Polda Aceh Musnahkan 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional

T.Jamaluddin - Selasa, 07 Oktober 2025 09:29 WIB
Polda Aceh Musnahkan 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional
Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika meliputi 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain, di halaman Mapolda Aceh pada Senin, 6 Oktober 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang merupakan hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir.

Total narkotika yang dimusnahkan meliputi 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Aceh pada Senin, 6 Oktober 2025, disaksikan langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, perwakilan Komisi III DPR RI, unsur Forkopimda, serta instansi terkait seperti BNNP Aceh dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga:

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, mengungkapkan bahwa sabu yang dimusnahkan berasal dari jaringan peredaran narkotika internasional jalur Thailand–Indonesia.

Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara.

"Barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan dalam tiga bulan terakhir. Asalnya dari Thailand dan hendak dibawa pelaku ke Sumatera Utara. Ini adalah bagian dari upaya kita memutus rantai jaringan narkoba lintas negara," ujar Kombes Shobarmen dalam keterangannya.

Selain sabu, barang bukti ganja dan kokain juga berhasil diamankan dalam operasi bersama yang melibatkan Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.

Pemusnahan dilakukan sesuai amanat Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengharuskan barang bukti dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali.

Kombes Shobarmen menegaskan bahwa ancaman narkoba terhadap bangsa Indonesia, termasuk Provinsi Aceh, sangat serius.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.

"Ancaman narkoba adalah nyata. Upaya pemberantasan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen bersama sebagaimana ditegaskan Presiden RI dalam Asta Cita untuk membebaskan bangsa dari bahaya narkoba," tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan dan penindakan kasus-kasus narkotika, khususnya jajaran Polda Aceh, BNNP Aceh, dan Bea Cukai.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Majelis Adat Aceh: Antara Janji Helsinki, UUPA, dan Realitas Hukum Nasional
Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain dalam 3 Bulan Terakhir
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Selasa 7 Oktober 2025: Beberapa Wilayah Hujan Ringan
Kapolda Aceh Temui Anggota Majelis Tuha Peut, Bahas Penguatan Perdamaian dan Stabilitas Keamanan
Kapolda Aceh Tinjau Program PMT di Gampong Tibang, Apresiasi Langkah Cegah Stunting
Kasdam Iskandar Muda Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI, Tegaskan Semangat Kemanunggalan dengan Rakyat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru