BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Nyaris Diamuk Massa! Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Lampung Tengah

Ahmad Yani Setiawan - Rabu, 08 Oktober 2025 10:18 WIB
Nyaris Diamuk Massa! Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Lampung Tengah
Pelaku pencurian sepeda motor di Dusun I Sidorejo beserta barang bukti berhasil diamankan ke Mapolsek Gunung Sugih. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAMPUNG TENGAH – Aksi pencurian sepeda motor di Dusun I Sidorejo, Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil digagalkan warga, Selasa (7/10/2025) siang.

Pelaku berinisial MT (40) nyaris menjadi bulan-bulanan massa sebelum diamankan aparat kepolisian dari Polsek Gunung Sugih.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Aslyahendra, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga:

Saat itu, korban berinisial BS (25) memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya di teras rumah, dengan kunci masih tergantung di motor.

"Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara motornya dinyalakan. Saat dicek, motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku," jelas AKP Yudi, Rabu (8/10/2025).

Mengetahui motornya dicuri, korban langsung mengejar pelaku menggunakan sepeda motor lain.

Di kawasan Bedeng M, pelaku sempat terjatuh dari motor curian dan berusaha kabur.

Aksi kejar-kejaran berlanjut hingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.

"Pelaku sempat mengeluarkan kunci T untuk melawan, namun berhasil dilumpuhkan korban dibantu dua rekannya," tambah Kapolsek.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga sebelum petugas Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih tiba di lokasi kejadian.

Petugas segera mengevakuasi pelaku ke Mapolsek guna mencegah aksi main hakim sendiri.

Pelaku MT diketahui merupakan warga Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 unit Honda Vario 125 warna biru nomor polisi BE 2095 GOC
- 1 buah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tegas AKP Yudi.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi curanmor lainnya di wilayah Lampung Tengah dan sekitarnya.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, jangan meninggalkan kunci tergantung di kendaraan, terutama saat diparkir di luar rumah," pungkas Kapolsek.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Transformasi Wilayah, Empat Desa Disiapkan Pindah Administrasi ke Bandar Lampung
Camat Jati Agung Bantah Keluarkan Izin Pendirian Menara BTS di Lahan Register
DPO Kasus Penipuan Arisan Beromzet Miliaran di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap
Ormas GRIB Jaya Lampung Ungkap Dugaan Ilegalitas Pendirian Menara Signal di Kecamatan Jati Agung
Gubernur Lampung Dukung Lomba Lari 5K Ikatan Notaris Indonesia, Promosikan Gaya Hidup Sehat dan Kolaborasi Sosial
Polda Lampung Perluas Gerakan Pangan Murah, Distribusi Capai 2.371 Ton untuk Stabilisasi Harga Bahan Pokok
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru