TANJUNGBALAI — Terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai mempertimbangkan hati nurani dalam menjatuhkan putusan terhadap dirinya. Permohonan tersebut disampaikan Rahmadi saat membacakan pledoi (pembelaan) dalam sidang yang digelar Selasa (7/10/2025).
Dalam perkara ini, Rahmadi didakwa memiliki narkotika jenis sabu dan dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, melalui pembelaannya, Rahmadi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika seperti yang didakwakan.
Kuasa hukumnya, Thomas Tarigan, menilai bahwa kasus tersebut sarat dengan kejanggalan dan tidak didukung bukti yang kuat. Ia meminta majelis hakim agar tidak hanya berpijak pada berkas dakwaan, tetapi juga melihat sisi kemanusiaan serta fakta-fakta persidangan yang menurutnya tidak menguatkan unsur pidana.
"Hentikan rekayasa kasus. Rahmadi layak bebas karena unsur pidana terhadapnya tidak terpenuhi," tegas Thomas Tarigan usai persidangan.
Thomas juga menyoroti lemahnya barang bukti yang diajukan penuntut umum serta ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan kronologi kejadian. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara dengan adil dan berdasarkan hati nurani.
Majelis hakim PN Tanjungbalai menyatakan akan menjatuhkan putusan dalam sidang berikutnya, setelah mempertimbangkan seluruh pembelaan terdakwa dan tanggapan dari jaksa penuntut umum.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Tanjungbalai karena dugaan adanya rekayasa dalam penanganan perkara narkotika yang menyeret warga biasa menjadi terdakwa.*
Editor
: Adelia Syafitri
Terdakwa Kasus Sabu Rahmadi Harap Putusan Adil, Kuasa Hukum Tuding Ada Rekayasa