Bundaran HI Jadi Pusat Demo Hari Ini, Ini Isi Tuntutan 11+9 Mahasiswa!
JAKARTA Sejumlah organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indone
PERISTIWA
MEDAN – Dugaan rekayasa dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) kembali mencuat dalam persidangan kasus korupsi yang menyeret dua kontraktor besar.
Pengakuan mengejutkan datang dari Ryan Muhammad, staf Pengawas Jalan dan Jembatan UPTD Gunung Tua, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025).
Dalam kesaksiannya, Ryan secara blak-blakan mengakui bahwa pemenang dua proyek jalan, yakni Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan dan Kutalimbaru-Batas Padang Lawas Utara, telah diatur sejak awal untuk dimenangkan oleh PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Mora.Baca Juga:
"Rasuli Siregar (Kepala UPT Gunung Tua) menyampaikan bahwa perusahaan milik Kirun akan dimenangkan karena perintah dari Pak Topan Ginting (eks Kadis PUPR Sumut)," ungkap Ryan di hadapan majelis hakim.
Ryan mengatakan, pada Maret 2025, dirinya ikut meninjau lokasi jalan bersama atasannya Rasuli, Topan Ginting, serta eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi.
Peninjauan berlanjut pada 22 April bersama rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Menurut Ryan, saat itulah nama Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, disebut sebagai calon pemenang proyek.
Padahal, ia mengaku saat itu proses perencanaan dan penganggaran belum ada.
"Saya tanya, bagaimana caranya? Kata Rasuli, 'nanti kita pikirkan'," tutur Ryan.
Majelis hakim sempat mengejar keterangan Ryan tentang kegiatan survei yang diikuti Gubernur Bobby Nasution dan pejabat lainnya.
Ryan terlihat bingung saat ditanya apakah kegiatan itu benar-benar survei jalan atau sekadar offroad bersama rombongan elite.
"Baru kali ini saya survei seperti ini. Tidak ada tim survei, hanya lihat-lihat dan offroad," ucap Ryan, yang disambut catatan kritis dari hakim.
Dalam dakwaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proyek senilai Rp 231,8 miliar itu sarat pelanggaran.
Setelah survei lapangan, Topan Ginting memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Kirun sebagai rekanan tanpa proses lelang terbuka.
Skema e-katalog juga diduga direkayasa agar PT DNG keluar sebagai pemenang.
Topan pun diduga menerima fee awal Rp 2 miliar dari total komitmen suap yang ditaksir mencapai Rp 9–11 miliar, atau sekitar 4-5 persen dari nilai proyek.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim juga mendengar keterangan dari dua saksi lain, yakni Bobby Dwi Kussoctavianto, pihak outsourcing di UPTD Gunung Tua, dan Alexander Meliala.
Sementara di kursi terdakwa, hadir dua direktur perusahaan pemenang tender, yaitu Muhammad Akhirun Piliang (PT Dalihan Na Tolu Grup) dan Muhammad Rayhan Dulasmi (PT Rona Mora).
Kelima tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini adalah:
- Topan Ginting – Mantan Kadis PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua
- Heliyanto – Satker PJN Wilayah I Sumut
- Muhammad Akhirun Piliang – Dirut PT DNG
- Muhammad Rayhan Dulasmi – Direktur PT Rona Mora
Persidangan lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.*
(tm/a008)
JAKARTA Sejumlah organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indone
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memastikan adanya efisiensi anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah
EKONOMI
JAKARTA Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kasus dugaan suap terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa ijazah perguruan tinggi kini tidak lagi menjadi satusatunya moda
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menyerahkan uang tunai hasil pemulihan aset dan lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Federal Jerman FrankWalter Steinmeier tiba di Jakarta dalam rangka kunjungan resmi kenegaraan dan akan bertemu
NASIONAL
MEDAN Sejumlah elemen mahasiswa di berbagai daerah dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 15 Juni 2026. Aksi tersebut berlangsu
PERISTIWA