BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Dua Saksi Hari Ini

Abyadi Siregar - Kamis, 09 Oktober 2025 13:46 WIB
Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Dua Saksi Hari Ini
Gedung KPK. (foto: Wulandari Aprilliyanti/Gmaps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua orang saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dua saksi yang diperiksa adalah Abdullah Zunaidi Harahap, Direktur PT Ila Safinatin Najah, dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag, Abdul Basir.

Baca Juga:

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (9/10).

Namun hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai peran atau keterkaitan kedua saksi dalam perkara tersebut. Materi pemeriksaan pun belum dibuka ke publik.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023, setelah pertemuan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.

KPK menduga ada permainan di balik pengelolaan kuota tambahan tersebut.

Informasi yang dikantongi penyidik menunjukkan adanya intervensi dari asosiasi travel haji yang menghubungi pihak Kemenag untuk menegosiasikan pembagian kuota.

Padahal, secara aturan, kuota haji khusus hanya boleh maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Namun, sebuah rapat disebut telah menyepakati pembagian 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Lebih lanjut, KPK menduga adanya praktik suap berupa setoran uang dari pihak travel haji yang memperoleh kuota tambahan.

Besarannya bervariasi antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, bergantung pada skala dan pengaruh travel tersebut.

"Uang itu disetorkan melalui asosiasi haji dan kemudian diberikan kepada oknum di Kemenag. Alirannya diduga sampai ke pucuk pimpinan," ungkap Budi Prasetyo.

Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melebihi Rp1 triliun.

KPK kini menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian secara resmi.

Dalam rangka penyidikan, KPK telah mencegah tiga tokoh untuk bepergian ke luar negeri:
- Yaqut Cholil Qoumas (Eks Menteri Agama)
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Eks Staf Khusus Menag)
- Fuad Hasan Masyhur (Pemilik travel Maktour)

Sejumlah penggeledahan juga dilakukan di berbagai lokasi, antara lain rumah pribadi Gus Yaqut, kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel, serta rumah seorang ASN Kemenag dan rumah pribadi Gus Alex di Depok.

Terbaru, KPK menyita dua unit rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dari ASN di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami menghormati proses penyidikan oleh KPK, termasuk upaya penggeledahan dan penyitaan," ujar Mellisa dalam keterangannya.

KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, penyidikan masih terus bergulir dan diperkirakan akan melibatkan sejumlah pihak lain dalam waktu dekat.*


(kp/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Uang Negara RP 7,4 Miliar Kembali! Kejati Lampung Bongkar Korupsi Tol Raksasa
KPK Belum Umumkan Tersangka Skandal Kuota Haji, Ini Alasannya!
Kepala Desa Aek Nabara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp486 Juta
Pemenang Tender Jalan di Sumut Sudah Diatur Sebelum Anggaran Disahkan, Nama Bobby Nasution Disebut
Saksi Buka Aib Korupsi Jalan Sipiongot, Ada Tradisi ‘Uang Klik’
23 Saksi Dipanggil KPK, Jejak Suap Proyek Jalan Sumut Makin Terang!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru