BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penangguhan Penahanan Figha Lesmana, Tersangka Penghasutan Demo Ricuh

Adam - Kamis, 09 Oktober 2025 14:40 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penangguhan Penahanan Figha Lesmana, Tersangka Penghasutan Demo Ricuh
Figha Lesmana. (foto: fighalesmana/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menangguhkan penahanan terhadap tersangka kasus penghasutan dalam aksi demo ricuh, Figha Lesmana (FL).

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

Kapolda Asep menjelaskan, penangguhan penahanan dilakukan setelah melalui kajian hukum yang mendalam dengan mempertimbangkan dua aspek penting, yakni kemanusiaan dan kelancaran proses penyidikan.

Baca Juga:

"Pertimbangan kemanusiaan kami ambil karena yang bersangkutan adalah seorang ibu dengan anak balita yang masih memerlukan pembinaan dan pengasuhan," ujar Kapolda.

Selain aspek kemanusiaan, penyidik juga mempertimbangkan bahwa seluruh keterangan yang dibutuhkan telah diperoleh dan Figha Lesmana selama proses pemeriksaan bersikap kooperatif serta berkomitmen memenuhi kewajiban hukum selama masa penangguhan.

Kapolda menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri menegakkan hukum secara humanis, profesional, serta berlandaskan keadilan dan kemanusiaan.

Sebelumnya, Komnas Perempuan secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya dengan alasan kemanusiaan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan pentingnya menjaga hak anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat Figha adalah ibu yang masih menyusui anaknya.

"Pemisahan ibu dan bayi dalam masa menyusui dapat melanggar hak anak. Penangguhan penahanan sudah diatur dalam Pasal 31 KUHAP dan harus dipertimbangkan dengan prinsip 'the best interest of the child'," jelas Dahlia pada Jumat (2/10).

Surat permohonan resmi telah disampaikan ke penyidik dan mendapat dukungan dari berbagai tokoh nasional, termasuk Sinta Nuriyah Wahid dan Karlina Supelli Leksono.

Sinta yang merupakan istri Presiden ke-4 RI, Gus Dur, datang menjenguk Figha di rutan Polda Metro Jaya dan menyatakan prihatin atas penahanan aktivis.

"Kami prihatin dengan penahanan aktivis yang sejatinya berjuang demi negara yang berdaulat dan demokratis, di mana kebebasan berpendapat harus dihormati," ujar Sinta.

Figha Lesmana ditahan atas dugaan penghasutan yang memprovokasi aksi anarkis dalam demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Penangguhan penahanan ini diharapkan menjadi langkah untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan rasa kemanusiaan, terutama bagi seorang ibu muda yang memiliki tanggung jawab besar terhadap anaknya.*


(tb/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Belum Umumkan Tersangka Skandal Kuota Haji, Ini Alasannya!
Wartawan Dipukul Saat Liput Demo di Patumbak, Laporan Resmi Diajukan ke Polisi
Demo Warga Patumbak di Pabrik PT Universal Gloves Ricuh, Wartawan Jadi Korban Pemukulan Preman
Ratusan Siswa SMKN 3 Sibolga Demo Tuntut Transparansi Dana BOS, Fasilitas Sekolah Memprihatinkan
Massa Gelar Aksi Bela Palestina di Tugu Tani, Dukung Prabowo Lawan Zionisme
PT Timah Bakal Dikepung Aksi Massa, Polda Babel Siagakan Ratusan Personel!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru