LAMPUNG UTARA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memusnahkan berbagai barang bukti dari 61 perkara pidana umum yang telah ditangani sepanjang Januari hingga September 2025.
Pemusnahan ini digelar di halaman Kantor Kejari, Kamis (9/10/2025), dan disaksikan oleh Forkompinda serta instansi terkait.
Kepala Kejari Lampung Utara, Hendra Syarbaini, merinci barang bukti yang dimusnahkan, antara lain sabu seberat 72,9 gram, tembakau sintetis 9,5 gram, pil psikotropika jenis Esilgan sebanyak 296 tablet (30 lempeng), satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi, lima bilah senjata tajam, delapan unit ponsel, enam timbangan, serta sejumlah pakaian korban dan pelaku.
Metode pemusnahan dilakukan berbeda-beda sesuai jenis barang bukti. Ponsel dan timbangan dihancurkan menggunakan palu, senjata tajam dan senjata api dipotong dengan mesin gerinda, sementara narkotika disublim melalui proses diblender, dilarutkan dengan sabun cuci piring, dan sisanya dibakar.
Hendra Syarbaini menegaskan, pemusnahanbarang bukti merupakan tindak lanjut wajib dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dengan tujuan mencegah penyalahgunaan setelah proses hukum selesai.
"Kita berharap upaya ini menjadi bagian dari pencegahan sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa berjalan sendiri. Peran masyarakat dan lingkungan keluarga sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan yang merusak generasi anak bangsa," ujar Hendra.
Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejari Lampung Utara dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat dari berbagai praktik kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi wilayah setempat.*
Editor
:
Kejari Lampung Utara Hancurkan Barang Bukti, Pesan Tegas Lawan Narkoba dan Kejahatan