BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Jarum Suntik Bekas dan Botol Obat Berserakan, Limbah B3 Lampung Selatan Jadi Sorotan

Ahmad Yani Setiawan - Jumat, 10 Oktober 2025 13:47 WIB
Jarum Suntik Bekas dan Botol Obat Berserakan, Limbah B3 Lampung Selatan Jadi Sorotan
Kepala Dinas, Rini Ariasih, menegaskan bahwa kekacauan tersebut hanya akibat kelalaian petugas lapangan pada Senin (6/10). (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAMPUNG – Nasib limbah berbahaya dan beracun (B3) dari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Kabupaten Lampung Selatan masih bergantung pada inisiatif individu, meski regulasi pengelolaannya sudah jelas di tingkat nasional.

Kondisi ini mencuat pada Senin (6/10) saat sejumlah awak media mendatangi kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menanyakan temuan jarum suntik bekas dan botol obat di belakang Puskeswan Natar Mandah.

Kepala Dinas, Rini Ariasih, menegaskan bahwa kekacauan tersebut hanya akibat kelalaian petugas lapangan. Menurut Rini, petugas Puskeswan menitipkan limbah B3 ke Puskesmas dan melakukan pemusnahan sendiri, meski tindakan ini tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga:

"Petugas sudah saya ingatkan," ujar Rini, menekankan penyelesaian masalah secara internal tanpa mekanisme resmi.

Menurut pakar lingkungan, praktik seperti ini berisiko tinggi. Limbah medis hewan yang belum dikelola secara tepat dapat menimbulkan penularan zoonosis dari hewan ke manusia serta kontaminasi tanah dan air dengan bahan kimia berbahaya.

"Jika jarum suntik bekas masih mengandung darah atau obat bocor ke tanah, risiko infeksi dan pencemaran sangat tinggi," jelas pakar tersebut.

Sejumlah peraturan sudah mengatur pengelolaan limbah B3, mulai dari PP No. 101 Tahun 2014 hingga UU No. 32 Tahun 2009, yang mengancam pelanggaran dengan hukuman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Namun di Lampung Selatan, pengelolaan limbah B3 tampaknya masih mengandalkan imbauan pejabat, tanpa fasilitas atau mekanisme resmi.

Rini menambahkan, salah satu kendala adalah ketiadaan anggaran untuk pengelolaan limbah B3. "Anggarannya belum ada, nanti baru jalan tahun depan," ujarnya.

Masalah ini sudah menjadi isu lama yang muncul sejak 2024, namun belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan limbah B3 dikelola sesuai peraturan.

Wartawan berharap klarifikasi lebih lanjut dari Pemkab Lampung Selatan mengenai langkah resmi dan tindak lanjut kasus ini akan segera diumumkan.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal dari AS Digagalkan KLH, Siap Dikembalikan ke Negara Asal
DLH Bandar Lampung Bergerak Cepat Usai Muncul Dugaan Limbah Dapur MBG di Sukarame
Duta PSBS PADAS Tekankan Pemisahan Sampah dari Sumber, Solusi Atasi Masalah Sampah Bali
Puluhan Pabrik Tahu di Ujung Padang Dikeluhkan Warga, Limbah Cemari Sungai Aek Sibottar
Limbah Medis Berserakan di Puskeswan Natar, Ancaman bagi Masyarakat Terungkap
Tim PPKM Unmuha Kunjungi Pesantren Baitul Arqam, Edukasi Pengelolaan Sampah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru