BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Relawan Jokowi Divonis Bersalah, Tapi Masih Bebas Melenggang? Ini Jawaban Kejagung

Adam - Jumat, 10 Oktober 2025 20:33 WIB
Relawan Jokowi Divonis Bersalah, Tapi Masih Bebas Melenggang? Ini Jawaban Kejagung
Silfester Matutina. (foto: tangkapan layar yt Zulfan Lindan Unpacking Indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui hingga saat ini belum mengetahui keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang juga dikenal sebagai relawan mantan Presiden Joko Widodo.

Meskipun proses hukum terhadap Silfester telah inkrah sejak 2017, hingga kini eksekusi putusan belum juga dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa meski status hukum Silfester sudah berkekuatan tetap, pihaknya belum memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:

Menurutnya, jaksa memiliki strategi sendiri untuk mengeksekusi Silfester.

"Sekarang ini bukan penyidikan lagi, ini sudah tahap eksekusi. Jaksa eksekutornya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah berusaha mencari yang bersangkutan," ujar Anang saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Anang mengakui pihaknya belum mengetahui lokasi pasti keberadaan Silfester. Namun, ia menyebut kuasa hukum Silfester sempat menyampaikan bahwa kliennya berada di Jakarta.

"Kalau memang benar ada di Jakarta, kami minta tolong kepada penasihat hukum yang bersangkutan untuk kooperatif. Sebagai sesama penegak hukum, mari bantu hadirkan Silfester ke Kejaksaan," tambahnya.

Silfester Matutina sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dan telah dijatuhi hukuman sejak 2017.

Putusan tersebut telah dikuatkan hingga tingkat kasasi.

Dalam upaya hukum lanjutan, Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, PK tersebut telah ditolak oleh majelis hakim, sehingga putusan bersalahnya tetap berlaku.

Meski demikian, Silfester hingga kini belum dieksekusi, dan keberadaannya pun belum dapat dipastikan.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Grib Jaya Tapsel Kawal Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum LSM terhadap ASN Padangsidimpuan
Beda Pendapat Soal Kematian Mahasiswa Unila, Ini Penjelasan Pakar Hukum UBL!
Pengacara Silfester Klaim Kasus Fitnah Jusuf Kalla Sudah Kedaluwarsa: Eksekusi Tak Perlu Dilakukan
Sidang Tuntutan Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani: Saya Ikuti Prosesnya!
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kejagung Bawa 90 Bukti dan Satu Ahli ke PN Jaksel
Masyarakat Sumut Ingin Langkah Nyata: Kasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru