Viral di Media Sosial, Oknum Kades Paluta Diduga Todongkan Pistol ke Warga
PADANG LAWAS UTARA, SUMUT Sebuah video amatir yang viral di media sosial menampilkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Dolok Sigamp
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Laporan tersebut dilayangkan karena kedua jaksa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya.
Baca Juga:
Ronald menilai arah dakwaan dan tuntutan terhadap Rahmadi sarat kejanggalan dan diduga kuat dipengaruhi pihak-pihak tertentu. Ia menuding kedua jaksa tersebut telah melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
"Jaksa Penuntut Umum diduga telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah," tegasnya.
Menurut Ronald, dugaan pelanggaran itu terlihat jelas dalam berbagai tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan saksi penangkap, saksi sipil, hingga penyusunan tuntutan.
"Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri," ujarnya.
Lebih jauh, Ronald menilai tindakan dua jaksa tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan lokal yang justru memperburuk citra penegakan hukum di Tanjungbalai.
"Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi," tambahnya.
Melalui laporan resminya, Ronald meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang etik terhadap dua jaksa dimaksud. Ia juga mendesak agar Kejagung menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa. Kami menuntut agar mereka diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Ronald.
Dalam perkara ini, Rahmadi didakwa memiliki 10 gram sabu dan dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara 9 tahun. Saat ini, kasus tersebut tengah menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.*
PADANG LAWAS UTARA, SUMUT Sebuah video amatir yang viral di media sosial menampilkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Dolok Sigamp
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menekankan pentingnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indonesia resmi menjadi salah satu founding member Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Dona
NASIONAL
DENPASAR Polresta Denpasar menangkap seorang pria berinisial ASR (33), anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat, terkait du
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Dalam rangka menjalankan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku me
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara. Gugata
NASIONAL
PELALAWAN Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Timur Kilometer 86, Desa Kemang, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin pagi, 26 Janu
PERISTIWA
JAKARTA Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat menggelar workshop pening
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali mengatakan sebanyak 23 anggota Korps Marinir tertimbun longsor di kawasa
NASIONAL
JAKARTA Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya penyalahgunaan nitrous oxide
KESEHATAN