BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Kuasa Hukum Desak Kejagung Gelar Sidang Etik, Jaksa Tanjungbalai Diduga Sewenang-wenang

Zulkarnain - Sabtu, 11 Oktober 2025 11:45 WIB
Kuasa Hukum Desak Kejagung Gelar Sidang Etik, Jaksa Tanjungbalai Diduga Sewenang-wenang
Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada Sabtu (11/10/2025). (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.


Laporan tersebut dilayangkan karena kedua jaksa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya.

"Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga:

Ronald menilai arah dakwaan dan tuntutan terhadap Rahmadi sarat kejanggalan dan diduga kuat dipengaruhi pihak-pihak tertentu. Ia menuding kedua jaksa tersebut telah melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

"Jaksa Penuntut Umum diduga telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah," tegasnya.

Menurut Ronald, dugaan pelanggaran itu terlihat jelas dalam berbagai tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan saksi penangkap, saksi sipil, hingga penyusunan tuntutan.


"Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri," ujarnya.

Lebih jauh, Ronald menilai tindakan dua jaksa tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan lokal yang justru memperburuk citra penegakan hukum di Tanjungbalai.


"Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi," tambahnya.

Melalui laporan resminya, Ronald meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang etik terhadap dua jaksa dimaksud. Ia juga mendesak agar Kejagung menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa. Kami menuntut agar mereka diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Ronald.

Dalam perkara ini, Rahmadi didakwa memiliki 10 gram sabu dan dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara 9 tahun. Saat ini, kasus tersebut tengah menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.*

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terdakwa Kasus Sabu Rahmadi Harap Putusan Adil, Kuasa Hukum Tuding Ada Rekayasa
Aktivis Sumut Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi KUR BRI Tanjungbalai Senilai Rp17 Miliar
Diduga Curi Uang Tersangka Narkoba, Brigadir IR Resmi Jadi Tersangka
Imigrasi Tanjungbalai Gerebek Rumah Penampungan, 3 WN Bangladesh Diduga Korban Perdagangan Manusia
Tuntutan 9 Tahun Kasus Narkoba Dinilai Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum: Jaksa Kehilangan Nurani
Kasus Viral Eks Kapolres Ngada, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru