Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (foto: Salman Toyibi/ Jawa Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2022.
Penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar Senin (13/10/2025).
Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung dinyatakan sah menurut hukum.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon [Nadiem Makarim]. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Ketut dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki minimal empat alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem.
Selain itu, penyidikan yang dilakukan terhadap mantan Menteri tersebut dianggap telah memenuhi prosedur hukum.
"Seluruh tahapan proses penyidikan yang dilakukan termohon sebelum menetapkan tersangka telah dinyatakan sah," lanjut Ketut.
Kejaksaan menyebut Nadiem telah diperiksa sebagai saksi pada 4 September 2025 pukul 09.00 WIB, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini menjadikan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun tersebut.
Kasus ini berawal pada Februari 2020 saat Nadiem, kala itu menjabat sebagai Mendikbud Ristek, melakukan serangkaian pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas kerja sama terkait program pendidikan menggunakan perangkat Chromebook milik Google, termasuk Chrome OS dan Chrome Device Management (CBM).
Penyelidikan Kejaksaan mengungkap bahwa proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2020–2022 di Kemendikbud diduga diarahkan untuk memenangkan produk Chromebook.