Pengeroyokan di Pasar Sukaramai: Koordinator Jukir Babak Belur Dikeroyok Preman
MEDAN Seorang koordinator juru parkir (jukir) di Pasar Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, menjadi korban pengeroyokan oleh sek
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menggugat PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tunggakan pembayaran royalti atas penggunaan lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan total tagihan royalti beserta bunga dan denda mencapai sekitar 45 juta dolar AS atau setara Rp742,5 miliar untuk periode 2007-2023, selama 16 tahun.
"Perhitungan royalti ini mengedepankan prinsip kehati-hatian dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan penghitungan berdasarkan tarif dan landasan hukum yang ada," kata Kharis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).Baca Juga:
Sidang saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. Pada hari ini, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria SW Soemardjono, hadir sebagai saksi ahli.
Maria menjelaskan bahwa penggunaan tanah hak pengelolaan harus dibarengi dengan pembayaran sejumlah uang sebagai imbalan.
"Royalti adalah istilah umum. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai 1965, penggunaan tanah yang bukan milik sendiri harus membayar sejumlah uang, baik disebut royalti, tarif, atau uang pemasukan," jelas Maria.
Maria menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, penentuan tarif atau uang pemasukan atas penggunaan tanah tersebut adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
Sementara itu, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, membantah klaim pemerintah. Ia menilai tidak ada dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk menuntut pembayaran royalti tersebut.
"Tidak ada dasar hukum untuk kontribusi yang disebut royalti kepada negara secara sepihak," ujar Hamdan.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, pemerintah meminta majelis hakim menyatakan PT Indobuildco lalai memenuhi kewajibannya membayar royalti sebesar 45.356.473 dolar AS, termasuk bunga dan denda, atas penggunaan lahan seluas 137.375 meter persegi di kawasan GBK sejak 4 Maret 2007 hingga 3 Maret 2023.
Pemerintah juga menuntut pengenaan denda berupa uang paksa sebesar Rp300 juta per hari jika terjadi keterlambatan pembayaran royalti.
MEDAN Seorang koordinator juru parkir (jukir) di Pasar Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, menjadi korban pengeroyokan oleh sek
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 Apri
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan terhadap dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Wila
POLITIK
SEMARANG Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menilai bahwa industri kreatif dapat menjadi laboratorium yang efektif dalam peng
EKONOMI
BANDA ACEH Sebagian besar wilayah di Aceh diperkirakan akan mengalami hujan ringan sepanjang hari ini, dengan suhu udara yang cenderung
NASIONAL
SUMATERA UTARA Sejumlah wilayah di Sumatera Utara diperkirakan akan diguyur hujan ringan sepanjang hari ini, dengan suhu yang relatif se
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah wilayah di DKI Jakarta diperkirakan akan mengalami hujan ringan hingga sedang sepanjang hari ini. Berdasarkan prakiraan
NASIONAL
JAWA BARAT Sejumlah daerah di Jawa Barat diperkirakan akan mengalami cuaca hujan ringan hingga sedang sepanjang hari ini. Berdasarkan la
NASIONAL
YOGYAKARTA Sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diprakirakan mengalami hujan dengan intensitas bervariasi pada hari ini,
NASIONAL