BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Aksi Pencuri di Pijorkoling Terbongkar! Ponsel Curian Digadaikan di Desa Tetangga

Indra Saputra - Rabu, 15 Oktober 2025 08:51 WIB
Aksi Pencuri di Pijorkoling Terbongkar! Ponsel Curian Digadaikan di Desa Tetangga
Seorang pelaku pencurian yang kerap beraksi di kawasan Perumnas Pijorkoling,tertangkap di lokasi persembunyiannya pada Selasa (14/10/2025).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN— Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan kembali mengamankan seorang pelaku pencurian yang kerap beraksi di kawasan Perumnas Pijorkoling, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Pelaku berinisial TS (29) ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H. Naibaho menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial H melapor pada Senin (13/10/2025) pagi.

Baca Juga:

Dari laporan itu diketahui, pelaku masuk ke rumah korban pada 8 Oktober 2025 melalui pintu depan yang dalam keadaan tidak terkunci.

"Pelaku dengan leluasa mengambil satu unit ponsel dan dompet milik korban. Setelah mengetahui barangnya hilang, korban sempat menanyakan langsung kepada pelaku, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ungkap AKP Naibaho, Selasa (14/10/2025).

Tak hanya itu, pelaku juga mengakui telah menggadaikan ponsel curian tersebut di Desa Sipange, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus TS di kawasan Pijorkoling. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu kotak ponsel merek Vivo Y21 dan satu unit ponsel Vivo Y21 warna biru.

"Saat diamankan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta," kata AKP Naibaho.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kami tegaskan, setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan wilayah, terutama di kawasan Perumnas Pijorkoling yang sempat resah akibat aksi pencurian," pungkasnya.*

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua Yayasan RSHI Pangandaran Ditahan, Diduga Lalai Tangani Pasien ODGJ hingga Meninggal Dunia
Aksi Pengeroyokan di Tanjung Priok: Seorang Pria Terluka Setelah Dikejar Massa hingga Atap Bangunan
Influencer Titan Tyra Kehilangan Rp3,7 Miliar Gara-gara WanaArtha Life, Ribuan Korban Menunggu Keadilan
Hujan Deras Terjang Jalan Protokol, Dinas PUTR Cari Solusi Cepat
Satreskrim Polres Bener Meriah Tuntaskan Berkas Kasus BBM Subsidi, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah
Cabjari Deli Serdang Ajukan Kasasi ke MA atas Putusan Banding Terdakwa Nina Wati Kasus Penipuan Masuk Akpol
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru