MEDAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, diharap menerbitkan surat perintah penghentikan pengerjaan atau stanvas (stop work) di seluruh proyek pembangunan properti mewah yang masuk dalam objek perkara penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN. Apalagi, Kejati Sumut sudah melakukan penahanan dua tersangka.
"Saya kira, ini sangat penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Kejagung RI harus segera menerbitkan surat perintah stanvas (stop work) di seluruh objek perkara," tegas Direktur MATA Pelayanan PublikAbyadi Siregar, Rabu (15/10/2025).
Abyadi menginformasikan, saat ini proses pembangunan proyek properti mewah di lahan HGU PTPN yang menjadi objek kasus hukum yang ditangani Kejagung itu, masih tetap berjalan. Tim Kejati Sumut bisa saja melihat langsung ke beberapa titik lokasi. Misalnya di Kawasan Jalan Kesuma dan Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Keamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
"Sampai sekarang, pelaksanaan proyek-proyek tersebut masih tetap berjalan siang malam. Pada siang hari berlangsung proses pembangunan. Sedang malam hari proses penimbunan dengan tanah yang diangkut ratusan dam truk. Bahkan, sampai menimbulkan debu yang sangat mengganggu kesehatan masyarakat. Sementara ruas jalan menjadi berlumpur," tegas Abyadi Siregar.
Abyadi menjelaskan, dalam konteks hukum agraria dan penanganan sengketa lahan, stanvas (stop work) atau penghentian sementara seluruh aktivitas di objek perkara, dapat dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih.