Roy Suryo Empat Kali Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aturan yang Melarang
JAKARTA Tim kuasa hukum politikus Roy Suryo menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak melanggar hukum. Pernyataan itu disampa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Kasus penipuan dengan modus scamming melalui aplikasi WhatsApp kembali terjadi.
Kali ini, korbannya adalah tokoh masyarakat sekaligus ayah dari artis Raline Shah, Rahmat Shah, yang mengalami kerugian mencapai Rp254 juta.
Baca Juga:Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara Kombes Doni Satria Sembiring mengungkapkan, pelaku utama merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan yang beraksi bersama tiga orang lainnya di luar penjara.
"Perlu kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data dan identitas," kata Doni kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Dijelaskan Doni, pelaku utama Muhammad Syarifuddin Lubis (25), napi kasus narkotika, menyamar sebagai Raline Shah melalui pesan WhatsApp, lalu menghubungi Rahmat Shah.
Pelaku berpura-pura sebagai anaknya dan meminta sejumlah uang dengan dalih kebutuhan pribadi.
"Awalnya pelaku meminta Rp24 juta. Setelah itu, pelaku kembali menghubungi dan meminta Rp42 juta untuk membeli emas. Lalu kembali meminta Rp48 juta dan keesokan harinya meminta Rp100 juta," terang Doni.
Secara total, Rahmat Shah mentransfer empat kali dalam rentang waktu singkat, hingga kerugian yang dialami mencapai Rp254 juta.
Polisi mengungkap bahwa aksi ini tidak dilakukan sendirian. Selain Syarifuddin, terdapat tiga pelaku lain yang terlibat, yakni:
- Rizal (34) – sesama tahanan Lapas Tanjung Gusta, berperan memberikan akses handphone ke Syarifuddin.
- Indri Permadani (20) – warga Langkat.
- Tika Handayani (30) – warga Medan, sebagai penerima aliran dana akhir.
Setelah uang dikirim korban, pelaku langsung memindahkannya secara berantai ke beberapa rekening untuk menghilangkan jejak.
"Modus mereka adalah bergerak cepat dan sistematis dalam menyamarkan aliran dana, guna menghindari pelacakan oleh aparat," jelas Doni.
Para pelaku berhasil diamankan oleh tim Siber Polda Sumut pada 10 September 2025 secara bertahap di beberapa lokasi berbeda.
"Ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap segala bentuk komunikasi digital, terlebih jika menyangkut permintaan dana, meskipun tampaknya datang dari pihak yang dikenal," tutup Doni.*
(d/a008)
JAKARTA Tim kuasa hukum politikus Roy Suryo menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak melanggar hukum. Pernyataan itu disampa
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Turnamen Sepak Bola Kemerdekaan ke81 Tahun 2026 memperebutkan Piala Dandim 0208/Asahan memasuki babak final di Stadion Mutiara K
OLAHRAGA
JAKARTA Gempa susulan masih terjadi di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah gempa utama bermagnitudo 7,7 mengguncang wilay
PERISTIWA
BATU BARA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara membongkar aktivitas galian C berupa tanah pasir yang diduga tidak menga
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan operasional Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang melayani rute Me
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Tiga hari pencarian berakhir dengan kabar duka. Hidayah Sitanggang, bocah berusia 8 tahun yang dilaporkan hanyut di Sung
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah menempuh jalur praperadilan untuk menguji k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan meresmikan Gallery Mustika Deli Dekranasda Medan sebagai ruang promosi sekaligus inkubasi bagi pelaku usaha
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organisasi dan
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana dengan memprioritaskan
NASIONAL