Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KPK menegaskan bahwa aset-aset tersebut akan dimintakan perampasan untuk negara karena berasal dari hasil kejahatan.
"Perolehannya kita yakini dari tindak pidana. Maka itu harus dirampas sebagai bagian dari pengembalian atas kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa," tegas Greafik.
Kosasih dinyatakan terbukti melakukan investasi fiktif dengan memindahkan dana PT Taspen ke Reksadana I-Next G2 guna mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio perusahaan.
Aksi itu dilakukan tanpa rekomendasi analisis investasi yang memadai, dan diduga sengaja dibuatkan regulasi internal agar transaksinya terlihat legal.
Dalam praktiknya, Kosasih bekerja sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), yang mengelola reksadana tersebut secara tidak profesional.
Pada 6 Oktober 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih.
Ia juga dikenai denda Rp 500 juta dan uang pengganti yang nilainya fantastis, yakni mencakup:
- USD 127.057
- SGD 283.002
- 10.000 euro
- 1.470 baht Thailand
- 128.000 yen Jepang
- 500 dolar Hong Kong
- 1,26 juta won Korea
- Rp 2,87 juta
Selain memperkaya diri, Kosasih juga diduga menguntungkan sejumlah korporasi, antara lain:
- PT IMM: Rp 44,2 miliar
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp 2,46 miliar
- PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp 108 juta
- PT Sinarmas Sekuritas: Rp 44 juta
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp 150 miliar
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan juga dihukum membayar uang pengganti USD 253.660.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
(tb/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.