Pasang Badan Soal Ijazah Gibran! Ketum Militan Gibran Sentil MK: Tidak Ditemukan Beda Sama Tidak Ada
JAKARTA Ketua Umum Militan Gibran, Andi Azwan, menilai pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Ra
POLITIK
BogorĀ – Kasus ancaman dengan senjata tajam yang melibatkan seorang pria berinisial RL terhadap sebuah keluarga di Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, akhirnya diselesaikan melalui jalur damai. Meski sempat viral di media sosial, pihak kepolisian menyebutkan bahwa kedua belah pihak, korban dan pelaku, sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan bantuan Restorative Justice.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Aji Riznaldi menyatakan bahwa meskipun RL, yang diduga melakukan ancaman dengan parang terhadap keluarga yang sedang membawa bayi, telah diamankan, ia tidak ditahan. Hal ini disebabkan adanya kesepakatan antara korban dan pelaku untuk saling memaafkan dan menyelesaikan masalah secara damai.
“Setelah berunding, keduanya sepakat untuk menempuh jalur perdamaian, dan RL bersedia untuk mengganti kerugian atas kerusakan yang terjadi pada mobil milik RMN, korban dalam kasus ini,” jelas AKP Aji Riznaldi melalui keterangan tertulisnya.
Pelaku RL, lanjutnya, telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, yang dipicu oleh sebuah salah paham antara dirinya dan korban. Kejadian tersebut bermula saat mobil RL diduga menghalangi jalan mobil korban, RMN, yang kemudian memicu ketegangan. Setelah saling berbalas kata-kata kasar, situasi semakin memanas ketika RMN mencoba menabrak RL dengan kendaraannya. Merasa terancam, RL kemudian mengeluarkan parang dan menebaskannya ke arah belakang mobil RMN, mengakibatkan kerusakan.
Dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan, pihak kepolisian memutuskan untuk menggunakan mekanisme Restorative Justice, sebuah pendekatan hukum yang menekankan pada penyelesaian masalah secara damai tanpa melalui proses hukum formal, asalkan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan ada ganti rugi yang disepakati.
Dalam foto yang diunggah oleh Polres Bogor Kota di akun Instagram mereka, terlihat momen perdamaian antara korban dan pelaku, dengan keduanya saling bersalaman di hadapan surat pernyataan perdamaian yang telah ditandatangani.
“Restorative Justice ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi semua pihak dan menciptakan keadilan yang tidak hanya berbasis pada hukuman, tetapi juga pada penyelesaian masalah yang lebih humanis dan konstruktif,” tambah AKP Aji.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan RL menenteng parang dan mengancam korban sempat viral di media sosial, memicu perhatian banyak pihak. Namun, dengan adanya kesepakatan damai dan penyelesaian yang bijaksana, kasus ini pun berakhir tanpa menimbulkan dampak hukum lebih lanjut bagi pelaku.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Ketua Umum Militan Gibran, Andi Azwan, menilai pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Ra
POLITIK
JAKARTA Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dugaan penyamaran harta oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sidang perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah sepakat mengajukan eksepsi atau perlawanan
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menegaskan proses verifikasi berkas persyaratan Gibran Rakabuming Raka saat maju pada Pilkada S
NASIONAL
KUTAI KARTANEGARA Seorang warga nyaris tenggelam setelah perahu ketinting yang ditumpanginya terbalik di perairan TM28 area GTS4, Kutai
PERISTIWA
DELI SERDANG DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menyalurkan tali asih kepada 59 siswa yang terdampak dugaan gangguan kesehatan setelah meng
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan bekerja lebih agresif, terukur dan bero
PEMERINTAHAN
MEDAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan bupati di Sumatera Utara terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus duga
NASIONAL